BATANG, liputanbangsa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang menggelar sosialisasi pencalonan perseorangan eserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di aula Hotel Dewi Ratih Kabupaten Batang, Kamis (22/12/2022).
Dalam sosialisasi tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Batang Aris Setyabudi mengatakan, ada sedikit perubahan peraturan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak diizinkan menjadi pendukung salah satu calon DPD.
” Kalau dulu hanya sebatas pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, tapi berdasarkan aturan baru, kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang sudah menjadi bagian dari ASN, tidak diperkenankan mendukung salah satu calon DPD,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat masyarakat yang tidak merasa memberikan dukungan pada salah satu calon, namun nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya muncul sebagai pendukung salah satu calon, maka dapat segera melaporkannya langsung ke KPU Batang.
“Sampai sekarang kami belum menemukan aduan terkait hal tersebut karena proses verifikasi administrasi pendukung, akan dimulai 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023, jadi belum diketahui, apakah ada warga yang nama dan NIK-nya terdata sebagai pendukung calon,” ujarnya.
Berdasarkan aturan terbaru, calon DPD harus dapat membuktikan nama yang terdata tersebut memenuhi syarat sebagai pendukungnya atau sebaliknya.
“Bisa dilihat usianya apabila masih di bawah 17 tahun, maupun terkait status pekerjaan yang dilarang tadi,” tegasnya.
Aris menerangkan, prosesnyatersebut akan dilakukan saat verifikasi administrasi perbaikan.
“Misalnya ditemukan data pendukung di KTP-nya tercatat sebagai ASN, namun ketika calon DPD bisa membuktikan bahwa sebenarnya sudah purnatugas, otomatis jadi memenuhi syarat,” tandasnya. (dian/lbi)