Bayi Prematur di Tasikmalaya Meninggal Usai Dijadikan Konten Review Klinik! – Liputan Online Indonesia

TASIKMALAYA, liputanbangsa.comViral laporan seorang bayi prematur seberat 1,5 kg dijadikan konten review ‘newborn photography‘ tanpa izin di klinik tempatnya lahir, Tasikmalaya.

Pengakuan ini semula diunggah dalam akun Instagram saudara orang tua yang bersangkutan @nadiaanastasyasilvera.

“Bayi 1,5 kg kalian beginikan tanpa ada izin dari pihak keluarga, tanpa ada pemberitahuan dari pihak keluarga. Harusnya ini bayi di inkubator dan diberikan perawatan yang intensif, malah kalian buat review dan konten. Di mana hati nurani kalian? Ini manusia loh bukan binatang,” sebutnya, Rabu (23/11/2023).

Bayi tersebut dilaporkan meninggal dunia pasca staf medis diduga melakukan kelalaian yang mengarah ke malpraktik. Nakes terkait dilaporkan ke kepolisian untuk dimintakan pertanggungjawaban.

Sementara Kementerian Kesehatan RI menyerahkan pengusutan lebih awal kepada pemerintah daerah setempat.

“Ini kan di pemerintah daerah setempat dulu ya. Kemenkes sudah memberikan standar pelayanan medis,” tutur Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr Siti Nadia Tarmizi, saat dihubungi Selasa (22/11).

“Sudah ditangani Dinkes setempat,” lanjut dia.

Mengacu ketentuan Undang Undang kesehatan baru, Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya membentuk Majelis Adhoc untuk perkara pengaduan dugaan kasus malpraktik.

Majelis Adhoc adalah tim khusus pencari fakta yang melakukan investigasi laporan dari pasangan Erlangga Surya (23) dan Nisa Armila (23) warga Leuwimalang Kelurahan Sukamulya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya.

“Hari ini kami lakukan rapat pembahasan, hasilnya kami putuskan untuk membentuk Majelis Adhoc yang berfungsi untuk penegakan disiplin kinerja tenaga kesehatan dan bidan berkaitan dengan kasus ini,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Uus Supangat, Selasa (21/11/2023).

“Pembentukan Majelis Adhoc ini merupakan amanat UU Kesehatan untuk menangani pengaduan terkait pelayanan kesehatan.

Tim diberi waktu 14 hari ke depan untuk bekerja menggali fakta dan memutuskan ada tidaknya pelanggaran,” kata Uus.

Majelis Adhoc menurut meliputi tenaga profesi, asosiasi klinik, tokoh masyarakat.

“Laporan sementara dari pihak keluarga ada keluhan-keluhan yang disampaikan, dimana bayi meninggal dunia karena ada kelalaian-kelalaian yang menurut pasien dilakukan pihak klinik,” kata Uus.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *