Bea Cukai Tanjung Emas Semarang Gagalkan Impor Ratusan Ribu Pisau Cukur Ilegal – Liputan Online Indonesia

ByRedaksi

16 Desember 2022

[ad_1]

SEMARANG, liputanbangsa.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang menggagalkan pengiriman 430 ribu pisau cukur ilegal merek Gitlitey. Barang tersebut diimpor oleh perusahaan MKA asal Tiongkok melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Keberadaannya diduga melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) milik PT Protec & Gamble Home Product Indonesia

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang Anton Martin memaparkan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pisau cukur yang dibungkus dengan 350 karton. Temuan itu selanjutnya disampaikan ke perusahan terkait untuk selanjutnya dilakukan proses pencegahan.

“Bea Cukai juga telah mengajukan pencegahan ke Pengadilan Niaga Semarang yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik,” kata Anton, Kamis (15/12/22).

Menurut dia, pencegahan importasi komoditas yang diduga melanggar HAKI ini tidak terlepas dari rekomendasi yang sudah dilakukan oleh para pemegang merek. Yakni melalui sistem CIESA HKI.

“Dengan sistem ini, bea cukai bisa segera memberi pemberitahuan kepada pemegang merek apabila terjadi dugaan pelanggaran impor maupun ekspor,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia mendorong para pemegang HAKI untuk berpartisipasi aktif dalam melakukan rekomendasi melalui sistem CIESA HKI. Pencegahan terhadap masuknya komoditas yang diduga melanggar HAKI, tidak hanya melindungi pelaku usaha, namun juga konsumen. (ara/lbi)


[ad_2]
Beranda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *