liputanbangsa.com – Istilah puasa setengah hari atau puasa bedug seringkali kita dengar semasa kecil. Puasa bedug biasanya dilakukan oleh anak kecil sebagai sarana pendidikan, supaya di kemudian hari ia dapat berpuasa sehari penuh.
Puasa setengah hari sampai umur berapa menjadi pertanyaan yang kerap ditanyakan oleh para orang tua bahkan bagi anak yang berpuasa itu sendiri.
Puasa bedug sendiri dilakukan dari pagi hingga siang hari. Sebagai contoh, dari pukul 06.00 hingga 12.00, kemudian puasa dilanjutkan kembali setelah makan siang hingga waktu berbuka puasa tiba.
Lantas bagaimana hukum dan penjelasan mengenai puasa setengah hari ini menurut Islam? Untuk lebih jelasnya, simak ulasannya berikut ini.
Merujuk laman NU Online, puasa setengah hari hanya boleh dilakukan oleh anak-anak yang belum balig. Karena dalam islam sendiri tidak memiliki dasar terkait puasa setengah hari.
Dalam Al-Muhadzzab disebutkan bahwa anak-anak dapat berpuasa setengah hari sebagai sarana belajar supaya di kemudian hari ia dapat kuat berpuasa sehari penuh.
وَأَمَّا الصَّبِيُّ فَلَا تَجِبُ عَلَيْهِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ). وَيُؤْمَرُ بِفِعْلِهِ لِسَبْعِ سِنِيْنَ إِذَا أَطَاقَ الصَّوْمَ وَيُضْرَبُ عَلَى تَرْكِهِ لِعَشْرٍ قِيَاساً عَنِ الصَّلاَة
Artinya, “Anak kecil tidak wajib baginya berpuasa, karena ada hadis Nabi SAW, ‘Kewajiban diangkat dari tiga orang, yaitu anak kecil hingga ia balig, orang yang tidur hingga bangun, orang gila sampai ia sadar.’ Anak kecil berumur tujuh tahun diperintahkan untuk berpuasa apabila ia kuat, dan anak yang sudah berumur sepuluh tahun dipukul jika meninggalkan puasa, diqiyaskan dengan sholat”.
Imam Asy-Syairazi menjelaskan, anak yang berusia tujuh tahun sudah tidak diperkenankan untuk puasa setengah hari dan orang tua harus tegas mengenai hal itu.
Akan tetapi, hukum puasa setengah hari haram apabila dilakukan oleh orang dewasa yang tidak memiliki uzur sama sekali, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Muhadzzab Imam As-Syairazi:
وَيُحْرَمُ عَلَى الصَّائِمِ الْأَكْلُ وَالشُّرْبُ لِقَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ: )وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ( )البقرة
Artinya, “Diharamkan makan minum bagi orang yang berpuasa, karena firman Allah SWT, ‘Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam (waktu fajar), kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang waktu malam'”
(heru/lbi)