Berkeliaran di Aplikasi Kencan, Buron Penipu Bermodus Love Scam Jaringan Internasional – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.com – Masyarakat perlu berhati-hati berkomunikasi dengan orang tidak dikenal atau kontak baru secara daring.

Banyak modus penipuan yang dilakukan secara online dengan modus love scam atau penipuan bermodus percintaan.

Pelaku itu beraksi tidak sendirian. Mereka selama ini sudah lama menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil diringkus aparat kepolisian dari Polsek Metro Gambir, Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R. Respati mengatakan, penipuan online tersebut dilakukan dengan menggunakan aplikasi kencan dalam jaringan (daring).

Dengan aplikasi tersebut, pelaku menjerat para korbannya.

Modus operandinya, para pelaku menyamar sebagai pria mapan di aplikasi kencan seperti di Tinder, OKCupid, CMB, dan Bumble.

”Mereka menggunakan foto profil orang lain yang menarik untuk mendekati korban yang umumnya adalah perempuan dengan profesi bergengsi seperti pengacara dan dokter,” terang Kompol Rezeki R di Jakarta pada Selasa (28/1).

Lebih jauh Rezeki menjelaskan, sindikat itu menggunakan foto orang lain untuk menarik perhatian korban.

Kemudian mereka menjalin hubungan emosional sampai korban percaya.

Setelah itu, pelaku di ruang digital tersebut mengajak korban berinvestasi di situs palsu dengan janji keuntungan mencapai 45 persen.

Polisi mengungkap kasus tersebut setelah melakukan patroli siber dan menemukan sejumlah akun mencurigakan yang menawarkan investasi melalui situs WISH Online dan WISH Global Help.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di Apartemen Batavia, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Para pelaku kemudian digerebek pada Rabu lalu (22/1).

Dari lokasi itu, polisi mengamankan 94 unit telepon genggam, 28 laptop Lenovo, serta puluhan kartu perdana Telkomsel dan XL yang diduga digunakan untuk menipu.

Selain itu, polisi juga menemukan dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,62 gram serta alat hisap bong.

”Sejumlah tersangka yang berhasil ditangkap di antaranya adalah INB sebagai Leader (43), AKP sebagai Leader (27), RW sebagai Leader (27), MAM (27), MAAN (25), RN (26), APW (27), ES (28), SAAH (24), FR (25), AZ (22), SR (27), BKL (38), MYK (25), AR (31), DH (19), ANG (18), HJZ (21), NZ (19), MR (25), serta salah satu pelaku berinisial AJY saat ini masih DPO,” beber Rezeki.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku dijerat pasal 28 ayat (1) juncto pasal 45A ayat (1) UU ITE serta pasal 35 juncto pasal 51 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda hingga Rp 12 miliar. Saat ini, polisi masih mendalami jaringan tersebut dan menduga ada lebih banyak korban yang belum melapor.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *