BEKASI, liputanbangsa.com – Bocah di Bekasi meninggal dunia akibat lakukan operasi Amandel, hal ini diketahui menyebabkan bocah tersebut divonis mati batang otak.
Bocah berusia 7 tahun berisinal BAD ini diduga menjadi korban malpraktik di Rumah Sakit cukup ternama di Bekasi, yaitu Rumah Sakit Kartika Husada.
Pihak pengacara dari keluarga korban menjelaskan bahwa waktu meninggal belum diketahui secara tepat.
“Iya, tadi saya telpon (orang tuanya) dari jam 5 sore belum diangkat. Lalu saya tunggu di grup (WA) orang tua, dan langsung menyampaikan bahwa anaknya sudah berpulang,’’ kata pengacara keluarga, Cahaya Christmanto.
Setelah dikonfirmasi kembali, Ayah dari korban menjelaskan bahwa waktu meninggal anaknya terjadi pada pukul 18.45 WIB.
“Benar, anak saya meninggal dunia pada pukul 18.45 WIB.’’ ujar ayahnya saat di konfirmasi.
Dari informasi yang beredar operasi terjadi pada hari Selasa, 19 September 2023 pada pukul 12.00 WIB, yang dilakukan di rumah sakit Kartika Husada.

Tak hanya itu operasi tersebut dilakukan bersama kakak dari korban, namun korban menjalani operasi terlebih dahulu.
Setelah operasi dilakukan diketahui korban tidak sadarkan diri hingga 13 hari berlalu, pihak keluarga cukup panik dan khawatir akan apa yang terjadi kepada korban.
Tak tinggal diam pihak keluarga mencari pengacara untuk menyelesaikan kasus tersebut dan melapor ke Polda Metro Jaya pada Senin, 2 Oktober 2023.
Dilansir dari akun resmi National Health Service di Inggris, diketahui bahwa mati batang otak merupakan suatu keadaan di mana alat bantu hidup tidak lagi dapat membaca adanya kerja fungsi otak.
Akibat hilangnya fungsi otak mengakibatkan pasien tidak dapat mendapatkan kesadarannya kembali.
Juga tidak mampu bernapas jika tidak menggunakan alat bantu pernafasan.
Atau bisa dikatakan juga mengalami kematian total dan meninggal serta tidak mempunyai peluang untuk sembuh.
Pihak keluarga dan pengacara korban telah melakukan laporan yang diduga rumah sakit tersebut melakukan malpraktik ataupun kelalaian dalam menangani pasien.
Laporan tersebut telah masuk dan sudah teregister dengan nomor LP/B5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA yang tertanggal 29 September 2023,
Dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) dan Pasal 360 KUHP.
Keluarga korban sangat berharap agar pihak korbn dapat bekerja sama secara kooperatif dalam hukum yang berlaku.
(ar/lb)

