Bongkar Kasus Mafia Tanah, DPRD Jateng Apresiasi Langkah Menteri ATR/BPN : Gagalkan Kerugian Negara Rp 3,41 Triliun – Liputan Online Indonesia

SEMARANG, liputanbangsa.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atas keberhasilannya mengungkap kasus mafia tanah terbesar di Jawa Tengah, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,41 triliun.

Ketua Komisi A DPRD Jateng, Muhammad Soleh, menyampaikan apresiasi ini setelah menghadiri konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, pada Senin (15/7/2024).

Anggota Fraksi Golkar DPRD Jateng tersebut menekankan bahwa langkah AHY dan Kapolda beserta jajarannya merupakan upaya positif dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Soleh juga menyebutkan bahwa DPRD Jateng, khususnya Komisi A, sering menerima laporan masyarakat mengenai kasus mafia tanah dan selalu bekerja sama dengan Polda Jateng dan pihak terkait untuk menanganinya, demi kepastian hukum bagi masyarakat.

AHY menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi di Grobogan, Jawa Tengah, di mana lahan seluas 82,6 hektare yang seharusnya dikembangkan sebagai kawasan industri menjadi sengketa akibat jual beli ilegal yang dilakukan tersangka DB.

AHY menegaskan bahwa potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp3,41 triliun yang dihitung berdasarkan rencana investasi yang terhambat, termasuk pengembangan kawasan industri.

Dia juga menyatakan bahwa pada tahun 2024 terdapat 87 kasus mafia tanah yang sedang ditangani, dengan 47 kasus sudah memasuki tahap penetapan tersangka

Dalam pernyataannya, AHY menyampaikan kasus yang dimaksud berlokasi di Grobogan, Jawa Tengah.

Di mana lahan seluas 82,6 ha tersebut semestinya dikembangkan sebagai kawasan industri.

Akan tetapi, lahan tersebut menjadi objek sengketa dan konflik hukum akibat jual beli yang tidak sah dan melanggar hukum yang dilakukan tersangka DB.

“Kami menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 3,41 triliun. Nilai itu dihitung berdasarkan rencana terhambatnya investasi, termasuk rencana pengembangan kawasan industri. Terbesar yang pernah kami ungkap,” jelasnya.

Dia menambahkan, Tahun 2024 terdapat 87 kasus mafia tanah yang sedang berproses menjadi target operasi.

Dari jumlah tersebut, terdapat 47 kasus yang sudah memasuki penetapan tersangka. (Adv/Anf)

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *