JAKARTA, liputanbangsa.com – Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) menjadi program wajib di tahun 2024.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan, untuk saat ini program tersebut memang belum wajib dilaksanakan.
“Mulai tahun depan, kami mewajibkan tiap pasangan yang akan menikah untuk ikut program Bimwin. Selain itu, akan ada Peraturan Menteri yang dibuat agar semua pasangan yang akan menikah mendapat pelatihan terlebih dahulu,” ujarnya.

Penjelasan itu disampaikannya saat menghadiri kegiatan Training of Trainer Komunikasi Antar Pribadi (ToT-KAP) untuk Tokoh Agama dan Imam Masjid di Tangerang Selatan, belum lama ini.
Menurutnya, program itu perlu dilakukan untuk menciptakan generasi yang sehat, berpendidikan, dan produktif.
“Angka stunting masih cukup tinggi sekitar 21%. Presiden meminta harus turun di angka 14% tahun 2024,” sebutnya.
Untuk itu, perlunya mewajibkan program Bimwin bagi pasangan calon pengantin. Dia menilai, upaya ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan keluarga.
Selain itu, ia menjelaskan, penguatan karakter anak mesti dibentuk sejak dalam kandungan.
“Karenanya, ilmu, keterampilan, dan sikap bagi anak tidak harus dibentuk di lembaga pendidikan. Ketiganya sudah bisa mulai diasah dalam lingkup keluarga,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya tengah bekerja sama dengan Kemenkes dan BKKBN untuk memberi pengetahuan tentang kesehatan reproduksi kepada calon ibu.
“Langkah ini diambil agar setiap calon ibu dapat mempersiapkan dan memahami dengan benar cara menjaga kesehatan reproduksi agar generasi yang lahir berkualitas,” jelasnya.
(ar/lb)

