liputanbangsa.com – Ibadah puasa saat Ramadan adalah kewajiban bagi semua muslim. Namun, bagi sebagian orang yang tidak bisa berpuasa, boleh menebus utang dengan membayar fidyah.
Secara istilah, fidyah adalah suatu pengganti atau tebusan yang membebaskan seorang mukallaf dari sebuah perkara hukum yang berlaku padanya.
Kewajiban membayar fidyah itu dilakukan bagi tiga golongan yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa wajib Ramadhan.
Mengutip laman resmi BAZNAS, kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Membayar Fidyah ini wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Fidyah bagi ibu hamil ini bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing seberat 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku untuk 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Sementara, cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60 ribu per hari per jiwa.
(heru/lbi)