Cegah Makan Korban Lagi, KPU Jabar Perketat Syarat Rekrutmen Petugas KPPS Pemilu 2024 – Liputan Online Indonesia

JABAR, liputanbangsa.comKomisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akan memperketat persyaratan kesehatan untuk perekrutan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KKPS).

Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi tingginya angka kematian para petugas saat rangkaian pemungutan dan penghitungan suara.

Pada Pemilu tahun 2019, sebanyak 895 petugas KPPS yang tersebar di Indonesia telah meninggal dunia dan diduga akibat kelelahan.

Provinsi Jawa Barat tercatat sebagai wilayah dengan angka kematian petugas terbanyak dari jumlah tersebut.

Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni, mengatakan sebanyak 1,3 juta petugas KPPS akan mulai direkrut oleh KPU Jawa Barat sejak bulan Desember 2023 hingga Januari 2024.

Jumlah tersebut yang paling banyak jika dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia. Mereka akan disebar ke 140 ribuan TPS yang ada Jabar.

“Sekitar 1,3 juta kita akan merekrut teman-teman KPPS, jumlah yang sangat besar dan menjadi jumlah paling besar petugas KPPS di Indonesia,” kata Ummi, di Kota Bandung, pada Rabu (25/10/2024).

Dia mengatakan, pihaknya akan memperketat persyaratan rekrutmen terutama soal kesehatan.

Di dalam surat keterangan sehat dari Puskesmas, harus turut dilampirkan riwayat kesehatan calon petugas KPPS.

Calon petugas yang mempunyai riwayat penyakit seperti darah tinggi hingga kolesterol tak akan lolos seleksi.

“Kalau dulu hanya berasal dari surat keterangan Puskesmas atau apa, nah hari ini juga memastikan di dalam surat keterangan itu juga terkait dengan penyakit bawaan komorbid, itu juga harus disertakan,” papar dia.

Menurut Ummi, riwayat kesehatan penting dilampirkan karena para petugas KPPS akan bekerja keras sejak beberapa hari sebelum pelaksanaan Pemilu.

Dengan syarat yang lebih ketat, diharapkan peristiwa yang terjadi ketika gelaran Pemilu 2019 tak terulang.

“Kerja di TPS kerja fisik, karena bukan hari H saja temen-temen KPPS stand by tapi H-2 sudah harus persiapan logistik juga,” ujar dia.

Selain syarat yang lebih ketat, kata Ummi, KPU RI telah melakukan evaluasi dalam proses rekapitulasi dan penghitungan suara.

Aplikasi Sirekap yang sudah disimulasikan, diharapkan dapat mengurangi beban kerja para petugas KPPS.

“KPU RI juga menggunakan Sirekap sebagai alat bantu untuk melakukan rekapitulasi, itu menjadi inovasi dari KPU RI, belajar dari pengalaman 2019. Sirekap itu kan membantu ya, itu aplikasinya lebih simpel, dibandingkan dengan saat penggunaan scan C1 yang kemarin (tahun 2019),” dia menandaskan.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *