Contoh 15 Pelanggaran Hak Warga Negara di Bidang Ekonomi – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comSetiap warga negara memiliki hak dalam segala bidang kehidupan, salah satunya ekonomi.

Bidang ekonomi mencakup pekerjaan, keuangan, dan usaha yang dilakukan masyarakat.

Perekonomian masih berhubungan dengan hak warga negara karena termasuk komponen kesejahteraan masyarakat.

Kesejahteraan manusia bisa berupa kesehatan, keamanan, kenyamanan, ketentraman, bahkan stabil secara ekonomi.

Sebab, kestabilan ekonomi seseorang mempengaruhi kemampuannya dalam memenuhi kebutuhan.

Ketika seseorang tidak kekurangan uang, maka ia semakin mampu memenuhi kebutuhan primer, sekunder, dan tersiernya.

Hak terhadap perekonomian diatur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang.

Misalnya dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Kemudian tercantum dalam UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 38 ayat (2), yang berbunyi “Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.

Meski sudah diatur oleh hukum, masih banyak terjadi pelanggaran hak di lingkungan masyarakat.

Pada pelajaran PPKn, kita akan belajar menyebutkan contoh pelanggaran hak warga negara di bidang perekonomian.

Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!

 

Contoh Pelanggaran Hak Warga Negara dalam Bidang Perekonomian

Berikut ini contoh pelanggaran hak warga negara di bidang perekonomian.

  1. Melarang orang lain bekerja.
  2. Tidak memberikan hak upah kepada pekerja.
  3. Melarang masyarakat memanfaatkan alam untuk memenuhi kebutuhannya.
  4. Memberikan harga yang mahal untuk bahan pokok.
  5. Berbuat curang saat berdagang.
  6. Memberikan pekerjaan yang tidak seimbang.
  7. Pejabat melakukan korupsi.
  8. Melarang orang lain melakukan kegiatan ekonomi.
  9. Menimbun bahan pokok untuk kebutuhan pribadi sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain.
  10. Mengganggu usaha orang lain.
  11. Merugikan pekerjaan orang lain.
  12. Melakukan kecurangan saat melamar pekerjaan.
  13. Menghambat pekerjaan orang lain.
  14. Bersaing tidak sehat dalam menjalankan usaha.
  15. Memberikan upah di bawah standar pada pekerja.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *