liputanbangsa.com – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium, guna menjaga harga wajar di tingkat konsumen.
“Melalui Perbadan Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang HET Beras, harga beras medium, dan beras premium diatur berdasarkan wilayah,” kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo, dikutip dari Antara, Minggu (9/6).
Arief mengungkapkan, penetapan regulasi HET beras ini menguatkan kebijakan relaksasi yang telah diberlakukan melalui Keputusan Kepala Bapanas sebelumnya.
Arief menegaskan, penyesuaian HET beras tidak terpisahkan dari upaya stabilisasi pasokan dan harga beras, di mana kebijakan di hulu juga selaras dengan di hilirnya.
Ia menjelaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan di hulu dan hilir terkait harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras.
Dia menekankan bahwa harga di tingkat produsen (petani) harus sejalan dengan harga di tingkat konsumen.
Selain itu, Arief juga menyebut bahwa menjaga keseimbangan ini merupakan tantangan yang harus dijawab dengan melibatkan semua pihak terkait, seperti yang telah ditekankan oleh Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerjanya ke gudang Bulog dan pasar-pasar.
“Sebagaimana sering disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerja ke gudang Bulog dan pasar-pasar, bahwa keseimbangan hulu hilir ini memang tidak mudah, tapi ini tantangan yang harus kita jawab dengan melibatkan stakeholder perberasan dari hulu hingga hilir,” tambah Arief.
Arief mengakui proses penetapan HET beras ini telah mengalami berbagai dinamika, diskusi, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan di bidang perberasan.
“HET beras ini tidak serta merta lahir, namun melalui proses panjang pembahasan yang melibatkan organisasi petani, penggilingan, kementerian dan lembaga terkait. Ini kita analisis bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bagaimana dampaknya terhadap inflasi,” imbuh Arief.
Berikut daftar lengkapnya.
Wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan
HET beras medium Rp 12.500 per kilogram (kg)
HET beras premium Rp 14.900 per kg
Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung
HET beras medium Rp 13.100 per kg
HET beras premium Rp 15.400 per kg
Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat
HET beras medium Rp 12.500 per kg
HET beras premium Rp 14.900 per kg
Wilayah Nusa Tenggara Timur
HET beras medium Rp 13.100 per kg
HET beras premium Rp 15.400 per kg
Wilayah Sulawesi
HET beras medium Rp 12.500 per kg
HET beras premium Rp 14.900 per kg
Wilayah Kalimantan
HET beras medium Rp 13.100 per kg
HET beras premium Rp 15.400 per kg
Wilayah Maluku
HET beras medium Rp 13.500 per kg
HET beras premium Rp 15.800 per kg
Wilayah Papua
HET beras medium Rp 13.500 per kg
HET beras premium Rp 15.800 per kg
(ar/lb)