Desta Cabut Gugatan Cerai? Pengadilan Agama Buka Suara – Liputan Online Indonesia

cabutDesta Cabut Gugatan Cerai? Pengadilan Agama Buka Suara.Foto:dok.matamata.com

liputanbangsa.com – Desta sempat dikabarkan akan mencabut gugatan cerai talak yang ia layangkan kepada Natasha Rizki, Isrinya. Namun, Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan buka suara mengenai isu yang heboh beberapa minggu terakhir di media sosial.

Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, mengungkapkan bahwa kabar tersebut sejauh ini baru sebatas rumor.

“Sidang diagendakan tanggal 29 Mei, ditelusuri belum ada surat pencabutan gugatan. Kalau jadwal sidang sudah ditentukan, maka pihak yang ingin mencabut perkaranya bisa mengajukan saat persidangan,” kata Taslimah.

“Kalau belum ada tanggal persidangan perkara bisa dicabut sebelum ada jadwal,” lanjutnya.

BACA JUGA:

Desta Gugat Cerai Natasha Rizki, Sidang Perdana Digelar 29 Mei – Liputan Online Indonesia

Meski begitu, Taslimah menyebut pintu rujuk dan perdamaian masih terbuka lebar saat agenda persidangan pertama yang berupa mediasi. Pada Senin (29/5) nanti, Taslimah menyebut Desta diperbolehkan untuk mencabut gugatan bila memang keduanya bersepakat rujuk.

“Yang jelas, pihak pemohon Desta itu mengajukan gugatan di mana tertulis soal identitas, berapa lama menikah, dan selama pernikahan ada permasalahan hingga muncul gugatan,” lanjutnya.

Gugatan cerai Desta terhadap Natasha ini hadir setelah mereka menjalani biduk rumah tangga selama 10 tahun. Mereka menikah pada 21 April 2013 dan sudah dikaruniai tiga anak.

Desta dengan kuasa hukumnya sudah mengajukan gugatan itu semenjak 11 Mei 2023 melalui e-court dan terdaftar dengan nomor perkara 1583/Pdt.G/2023/PAJS.

Taslimah pun menyebut Desta tak menuntut soal harta gana-gini dan hak asuh anak dalam gugatannya.

BACA JUGA:

Dikabarkan Akan Bercerai, Desta dan Natasha Rizki Hadir di Pernikahan Enzy Storia – Liputan Online Indonesia

“[Permintaan dari] Pemohon untuk pertama, agar dikabulkan gugatannya dan diberi izin untuk bercerai dengan istrinya,” kata Taslimah.

“Pemohon bersedia untuk memberikan kepada termohon [Natasha Rizki] mengenai akibat terjadinya perceraian untuk termohon,” lanjutnya.
(heru/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *