SEMARANG, liputanbangsa.com – Rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah mengagendakan beberapa pembahasan penting.
Agenda tersebut mencakup Penjelasan Gubernur atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangannya, Pemandangan Umum (PU) Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Laporan Bapemperda mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, serta Penetapan Persetujuan Rancangan Keputusan DPRD tentang Propemperda Tahun 2025.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Hadi Santoso membuka rapat dengan menyebutkan bahwa berdasarkan laporan Sekretaris Dewan, sebanyak 26 anggota DPRD hadir secara fisik dan 38 anggota secara virtual, total 64 dari 118 anggota.
“Sesuai ketentuan Pasal 141 ayat 1 huruf c Peraturan DPRD tentang Tata Tertib bahwa rapat paripurna ini telah memenuhi kuorum,” ungkap Hadi Santoso (27/8/2024).
Agenda pertama adalah Penjelasan Gubernur atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangannya, yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Sumarno.
Dalam penyampaiannya, Sumarno menjelaskan bahwa perubahan APBD 2024 mencakup perubahan struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah serta penyesuaian sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2023, sesuai hasil audit BPK.
“Pembahasan Perubahan APBD 2024 untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah dan peraturan yang menyebabkan adanya penambahan dan pengurangan melalui penyempurnaan target kinerja dan penganggaran,” jelas Sumarno.
Rancangan Perubahan APBD 2024 meliputi Anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp 27,21 triliun, Anggaran Belanja Daerah Rp 28,54 triliun, dengan defisit Rp 1,33 triliun.
Pembiayaan Daerah meliputi Penerimaan Pembiayaan Rp 1,40 triliun dan Pengeluaran Pembiayaan Rp 70 miliar, menghasilkan Pembiayaan Netto Rp 1,33 triliun dan SiLPA nihil.
Selanjutnya, dibahas Pemandangan Umum (PU) Fraksi atas penyampaian Gubernur mengenai Raperda Perubahan APBD 2024.
Setiap Fraksi dipersilahkan menyampaikan PU mereka kepada pimpinan DPRD dan Sekda.
Agenda berikutnya adalah laporan Bapemperda tentang Propemperda Tahun 2025.
Wakil Ketua Bapemperda Nur Saadah menjelaskan bahwa Propemperda mencakup usulan DPRD dan gubernur mengenai raperda prioritas dan kumulatif terbuka.
“Selanjutnya kami minta kepada para Anggota Dewan, apakah Rancangan Keputusan DPRD Provinsi Jateng tentang Propemperda 2025, tersebut dapat disetujui?” tanya Hadi kepada Anggota Dewan, yang dijawab serentak dengan “setuju!”
Dengan persetujuan tersebut, Rancangan Keputusan ditetapkan sebagai Keputusan DPRD Provinsi Jateng Nomor 25 Tahun 2024.
Tanggapan dan/atau jawaban Gubernur atas PU Fraksi dibacakan oleh Sekda Sumarno.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi atas kontribusi yang sangat berharga terhadap raperda. Kami mengapresiasi setinggi-tingginya atas kontribusi positif DPRD untuk kesejahteraan masyarakat Jateng,” kata Sumarno (27/8/2024).
Dengan selesai laporan dari Sekda, Hadi Santoso menutup rapat paripurna.
“Demikian tadi telah kita ikuti bersama Tanggapan dan/atau Jawaban Gubernur atas PU Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Anggota Dewan dan hadirin yang berbahagia, kami sampaikan terima kasih atas perhatian Bapak, Ibu dan Saudara sekalian, khususnya kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jateng. Dengan mengucap syukur Alhamdulillahirabbilalamin, rapat paripurna pembicaraan tingkat I Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2023/2024 DPRD Provinsi Jawa Tengah telah selesai dan secara resmi kami nyatakan ditutup. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,” pungkas Hadi. (Adv/Anf)
(ar/lb)