DPRD Jateng Gelar Rapat Paripurna Bahas Laporan Penutupan dan Pembukaan Masa Persidangan Tahun 2022-2023 – Liputan Online Indonesia

dprdDPRD Jateng Adakan Rapat Paripurna Bahas Laporan Penutupan dan Pembukaan Masa Persidangan Tahun 2022-2023. Foto: dok.dprd.jatengprov.go.id

SEMARANG, liputanbangsa.comDPRD Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat paripurna pertama, Selasa (2/5/2023), untuk membahas mengenai pelaporan penutupan dan pembukaan masa persidangan tahun sidang 2022-2023.

Rapat Paripurna yang digelar usai masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri itu, terdapat beberapa agenda yang dibahas dalam rapat.

Agenda pertama dimulai dengan pembacaan Laporan Penutupan & Pembukaan Masa Persidangan, Penetapan Persetujuan Raperda Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup (LH), Pendapat Akhir Gubernur, Penyampaian Raperda Pajak Daerah & Retribusi Daerah, Penyampaian Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2043, dan Laporan Bapemperda Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Kemudian agenda rapat dilanjutkan dengan Pemandangan Umum Fraksi terhadap raperda-raperda diatas kemudian Tanggapan/ Jawaban Bapemperda terhadap Pemandangan Umum Fraksi. Setelah itu, agenda persetujuan usul prakasa raperda menjadi Prakarsa DPRD.

Agenda berikutnya adalah Pemberhentian Pimpinan DPRD (Pimwan) Provinsi Jateng Sisa Masa Jabatan 2019-2024 sekaligus usulan peresmian pengangkatan calon pengganti Pimwan. Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Sukirman didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya yakni Heri Pudyatmoko, Ferry Wawan Cahyono, dan Quatly Abdulkadir Alkatiri.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang hadir pada rapat paripurna ikut bersalam-salaman dengan sejumlah Anggota Dewan dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat memasuki ruang rapat.

dprd
Sebelum Rapat dimulai, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bersalaman dengan OPD yang hadir. Foto: dok.dprd.jatengprov.go.id

Dalam sambutan awalnya, Sukirman mengucapkan selamat kepada pemprov yang mampu mencapai penghargaan sebagai pemerintah dengan predikat kinerja terbaik.

“Anggota DPRD yang hadir dalam rapat 91 orang dan lainnya melalui sambungan tidak langsung, dari 119 orang Anggota Dewan. Dari keputusan DPRD, rapat sudah memenuhi kuorum,” kata Sukirman.

Setelah itu, rapat paripurna dilanjutkan dengan pemaparan laporan penutupan masa persidangan kedua Tahun Sidang 2022-2023, yang dibacakan Quatly Abdulkadir Alkatiri. Dalam laporan itu, ia menjelaskan mengenai Fungsi Pembentukan Perda, Fungsi Anggaran, dan Fungsi Pengawasan.

“Selain ketiga fungsi kedewanan itu, ada juga tugas penunjang lainnya seperti peningkatan kapasitas, penyerapan aspirasi, dan sosialisasi perda/ non-perda melalui kegiatan kehumasan,” kata Quatly.

dprd
pemaparan laporan penutupan masa persidangan kedua Tahun Sidang 2022-2023 oleh Quatly Abdulkadir Alkatiri. Foto: dok.dprd.jatengprov.go.id

Laporan dilanjutkan dengan penyampaian pembukaan masa persidangan ketiga oleh Ferry Wawan Cahyono. Dalam laporan ini, disebutkan tugas-tugas kedewanan dalam pelaksanaan 3 fungsi DPRD dan tugas-tugas penunjang lainnya selama masa persidangan ketiga ini.

“Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan fungsi Pembentukan Perda, agar dapat dipahami dan bermanfaat bagi masyarakat, perlu dilakukan penyebarluasan kepada masyarakat dan pihak terkait melalui kegiatan kehumasan,” kata Ferry dalam pembacaan laporannya.

dprd
penyampaian pembukaan masa persidangan ketiga oleh Ferry Wawan Cahyono. Foto: dok.dprd.jatengprov.go.id

Untuk agenda selanjutnya, laporan Raperda LH, dibaca oleh Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Hadi Santoso. Disampaikannya, Komisi D menilai bahwa Provinsi Jateng memerlukan kepastian hukum soal lingkungan hidup agar masyarakat tidak tercemar polusi dari industri.

“Perda ini nantinya mirip dengan UU Omnibus Law karena menghapus empat perda sebelumnya yang dimiliki Jateng soal lingkungan hidup,” kata Hadi.

Usai penyampaian tersebut, disambung dengan sesi tanggapan yang dimulai oleh langsung Ganjar. Dalam pendapatnya, Ganjar berharap agar Raperda LH lebih implementatif sehingga bermanfaat bagi masyarakat.

Untuk Raperda Pajak Daerah & Retribusi Daerah, ia menilai perda tersebut nantinya dapat mengatur soal pemungutan pajak sekaligus peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah. Sementara untuk Raperda RTRW, diharap pula menjadi kepastian hukum dalam penertiban ruang dan wilayah, termasuk pengaturan zona pesisir Jateng.

“Kami mohon Anggota Dewan untuk mempercepat penyusunan raperda tersebut agar segera disahkan pada tahun ini,” pungkasnya.

dprd

Agenda dilanjut dnegan penyampaian laporan Bapemperda, yang dibacakan Tri Mulyantoro selaku Anggota Bapemperda. Laporan itu berisi soal Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Agenda selanjutnya adalah Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pajak Daerah & Retibusi Daerah, Raperda RTRW, dan Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah. Dalam agenda itu, masing-masing fraksi menyerahkan laporan pemandangan umumnya kepada Pimwan dan Gubernur, dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, PPP, PAN, dan Partai Demokrat.

Dari pemandangan umum fraksi soal Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah, kemudian ditanggapi Bapemperda. Dalam laporan yang disampaikan Anggota Bapemperda Denny Septivian, dijelaskan bahwa Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah bertujuan untuk membentuk perda yang lebih berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.

dprd
Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pajak Daerah & Retibusi Daerah, Raperda RTRW, dan Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah. Foto: dok.dprd.jatengprov.go.id

Dari sejumlah agenda rapat diatas, ditetapkan persetujuan Raperda LH dan Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah menjadi Prakarsa dan Keputusan DPRD

(heru/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *