JAKARTA, liputanbangsa.com – Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, buka suara terkait rencana PT Freeport Indonesia (PTFI) akan melayangkan gugatan kepada pemerintah soal aturan bea ekspor.
Airlangga memastikan Freeport harus mengikuti kebijakan yang dibuat pemerintah Indonesia tanpa terkecuali.
Dia mempersilakan Freeport menggugat Indonesia terkait bea ekspor.
“Terkait gugatan Freeport, namanya kebijakan pemerintah ya ini berarti sudah bijak. Kalau keberatan, gugat kita lihat saja. Tidak ada komentar tentang gugatan,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Senin (7/8).
Mengutip Reuters, Senin (7/8), PT Freeport Indonesia (PTFI) berencana melayangkan gugatan kepada pemerintah Indonesia karena masih dikenakan bea ekspor, meskipun telah mendapat izin ekspor konsentrat tembaga pada 24 Juli 2023.

Dalam dokumen pengajuan Securities and Exchange Commission (SEC) AS pada Kamis (3/8), perusahaan menyebut Freeport Indonesia telah diberikan izin ekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.
Dalam pengajuan SEC tersebut perusahaan mengatakan menentang peraturan pengenaan bea ekspor baru pada yang diberlakukan pemerintah RI.
Padahal, izin penambangan khusus Freeport Indonesia 2018 tidak menyebutkan ada bea yang diperlukan setelah smelternya selesai.
“Pada Maret 2023, pemerintah Indonesia memverifikasi bahwa kemajuan konstruksi smelter Manyar melebihi 50 persen dan bea keluar Freeport Indonesia dihapus efektif 29 Maret 2023,” bunyi pengajuan tersebut.
“Terus membahas penerapan peraturan yang direvisi dengan pemerintah Indonesia dan akan menggugat, dan mencari pemulihan, penilaian apa pun,” ujar dia.
(ar/lb)

