Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Amankan Uang Rp 1 Miliar Lebih – Liputan Online Indonesia

ByWeb Support

23 Desember 2022

[ad_1]

JAKARTA, liputanbangsa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang lebih dari Rp 1 miliar. Uang tersebut disita setelah KPK menggeledah Gedung DPRD Jawa Timur pada Senin (19/12) dan Selasa (20/12).

“Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan pelaksanaan hibah, termasuk barang bukti elektronik, serta uang tunai yang jumlahnya sejauh ini lebih dari Rp1 miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (22/12/22).

Uang, dokumen, dan barang bukti tersebut diduga masih terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah APBD Jatim. Yaitu yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) selaku tersangka penerima suap.

Penggeledahan di Gedung DPRD Jatim itu dilakukan di ruang kerja ketua DPRD Jatim, wakil ketua DPRD Jatim, serta beberapa komisi dan fraksi.

Selain Sahat Tua, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Dua di antaranya selaku penerima suap, yakni Rusdi (RS) yang merupakan Staf Ahli Sahat Tua serta Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH). Sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap ialah Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sebagai penerima suap, STPS dan RS disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, AH dan IW disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jatim yang terletak di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (21/12). Penggeledahan tersebut disinyalir buntut dari OTT yang dilakukan lembaga antirasuah itu terhadap Wakil DPRD Jatim Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS). (ara/lbi)


[ad_2]
Beranda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *