Guru di Demak Dibacok Muridnya, Polisi Ungkap Motif Pelaku – Liputan Online Indonesia

DEMAK, liputanbangsa.comSeorang guru bernama Ali Fathur Rohman menjadi korban pembacokan siswanya.

Ia dibacok saat mengajar di kelas XII di Kec. Kebonagung, Kab. Demak, Senin 25 September 2023.

Pelaku, berinisial MAR merupakan siswa di sekolah tersebut.

Peristiwa itu terjadi Senin, 25 September 2023 saat proses belajar mengajar berlangsung.

Pelaku sendiri langsung kabur usai melakukan aksinya.

Peristiwa ini bermula pada Sabtu 23 September 2023, saat itu MAR tidak bisa menyelesaikan tugas yang telah diwajibkan guru sebagai syarat untuk ujian Penilaian Tengah Semester (PTS).

Akibat tak mengerjakan tugasnya, MAR lantas tak diperbolehkan untuk mengikuti ujian oleh korban.

Hal tersebut membuat MAR marah dan sakit hati.

Pada Senin 25 September 2023, saat pelajaran kedua, ternyata MAR pulang dan mengambil celurit.

“Pelaku tidak mendapatkan izin dari guru (korban) kemudian kembali ke rumah ternyata sekitar jam 09.00 pelaku mengambil sabit yang ada di dalam rumah,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolres Demak, Selasa 26 September 2023.

 

“Dibawa disembunyikan belakang punggung dan berangkat sekolah dengan mengendarai motor,” imbuhnya.

MAR kemudian kembali ke sekolah dan masuk menyabetkan senjata tajam itu sebanyak dua kali.

“Setelah sampai di sekolah pelaku masuk dan menemui korban lalu tanpa basa-basi mengatakan salam langsung melakukan penganiayaan,” lanjutnya.

Setelahnya, pelaku kabur dan menghilangkan barang bukti dengan dibuang ke lapangan.

Sementara korban saat ini masih dirawat di RSUP Kariadi dalam kondisi sudah membaik dan sudah berkomunikasi.

Winardi memastikan jika pemicu MAR melakukan kekerasan bukan karena masalah ekonomi yang membuat tidak bisa mengikuti PTS.

“Secara ekonomi masih pendalaman pada kejadian kecewa sakit hati terhadap guru tidak diberi kesempatan untuk mengikuti UTS,” terangnya.

Kasat Reskrim Polres Demak, Akp Winardi, mengatakan pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah kosong di Dusun Jatipeting Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Grobogan.

“Pelaku ditangkap tadi malam di rumah kosong yg terletak di Desa Rowosari, Gubug, Grobogan. Jam 23.30 wib,” kata Akp Winardi.

Kini MAR dan barang bukti senjata tajam yakni celurit dan sepeda motor untuk kabur sudah diamankan di Mapolres Demak untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku kini dikoordinasikaan ke Dinas Sosial karena masih di bawah umur.

Namun tetap disangkakan dengan Pasal 355 ayat (1) KUHPidana Subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHPidana Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHPidana.

“Ancaman pidana 12 tahun penjara,” jelasnya.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *