Guru Lolos PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025 – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comMenteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mengajar di sekolah swasta mulai tahun 2025.

Dia mengatakan kebijakan ini sudah disetujui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (MenPAN-RB).

“Nah itu sudah disetujui oleh MenPAN. Jadi guru swasta yang lolos PPPK itu dapat mengajar di swasta. Sudah sesuai MenPAN tinggal tunggu suratnya. Jadi termasuk kabar baik untuk guru,” kata Abdul Mu’ti kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Dia mengungkapkan bahwa ada lebih dari 100.000 guru swasta yang berstatus PPPK, namun belum terdistribusi ke sekolah negeri. Dengan adanya kebijakan ini, maka guru PPPK dapat mengajar di sekolah swasta.

“Karena sekarang ini ada lebih dari 100 ribu guru swasta yang sudah PPPK dan dia memang ya belun seluruhnya bisa didistribusi ya karena itu sesuai pembicaraan kami dengan MenPAN, guru PPPK itu bisa mengajar di swasta,” jelas Mu’ti.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya akan mengevaluasi penempatan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), guna mengatasi permasalahan ketidakmerataan distribusi guru.

Mu’ti di sela kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta Senin menjelaskan, selama beberapa minggu ke belakang pihaknya telah melakukan audiensi dengan beberapa organisasi penyelenggara pendidikan, dan mendapatkan laporan serupa terkait permasalahan yang ditimbulkan akibat penempatan guru PPPK yang sebelumnya hanya ditempatkan di sekolah negeri.

Kelebihan Formasi Guru PPPK

“Terkait dengan guru PPPK, kami sampaikan selama beberapa minggu ini beraudiensi dengan beberapa organisasi penyelenggara pendidikan. Memang terdapat masukan yang sangat besar ya supaya penempatan guru PPPK dapat dievaluasi. Penempatan guru PPPK hanya di sekolah negeri itu ternyata menimbulkan masalah,” kata Mu’ti.

Ia menyebutkan, salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah ada beberapa sekolah di satu wilayah yang mengalami kelebihan formasi guru PPPK, sementara ada sekolah swasta di wilayah yang sama justru mengalami kekurangan formasi guru PPPK.

Karena itu, ia mengatakan, pihaknya terus berkomunikasi dengan Komisi X sebagai mitra Kemendikdasmen agar terus memberikan informasi terkini terkait sekolah mana saja, khususnya yang berada di daerah pemilihan (dapil) anggota Komisi X yang mengalami kekurangan formasi guru PPPK.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *