Heboh Tagar ‘#JanganJadiDosen’, Berapa Besaran Gaji dan Tunjangannya? – Liputan Online Indonesia

Jelang Mudik Lebaran, Kadin Prediksi Uang Rp92,3 T Akan Berputar di Daerah - Liputan Online Indonesia. Foto: dok.mobilmo.com

liputanbangsa.comMedia sosial X tengah diramaikan dengan seruan untuk tidak menjadi dosen karena penghasilannya yang dianggap kecil.

Dengan tagar #JanganJadiDosen, sejumlah netizen memberitahu pendapatan yang mereka terima selama menjadi dosen.

Gaji yang mereka terima sebagai dosen beragam, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp6 juta per bulan.

Lantas berapa sebenarnya gaji dan tunjangan dosen?

Untuk dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), besaran gaji sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Pemerintah kemudian menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen mulai Januari 2024.

Kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut rincian gaji PNS setelah mengalami kenaikan:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

 

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

 

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

 

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Sementara itu, tunjangan dosen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

Guru besar: Rp 1.350.000

Lektor kepala: Rp 900.000

Lektor: Rp 700.000

Asisten ahli: Rp 375.000

Sementara itu, dosen yang mendapat tugas tambahan juga mendapat tunjangan.

Tunjangan Tugas Tambahan Rektor

Guru besar: Rp 5.500.000

Lektor kepala: Rp 5.050.000

Tunjangan Tugas Tambahan Pembantu Rektor/Dekan

Guru besar: Rp 4.500.000

Lektor kepala: Rp 4.050.000

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *