liputanbangsa.com –  Seharusnya dibagikan secara gratis, viral panitia kurban di Cikiwul, Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat minta tebusan Rp 15 ribu untuk warga yang hendak mengambil daging kurban.
Panitia menjelaskan uang tebusan tersebut digunakan untuk biaya operasional ketika Idul Adha 2025.
Dilansir melalui unggahan akun TikTok @diiniandriyaniii Sabtu (7/6/2025) setiap warga yang ingin mendapatkan daging harus terlebih dahulu menebus kupon sebesar Rp 15 ribu.
“Bantu viralkan gaiiisss Ada pembagian DAGING KURBAN tapi suru BAYAR 15rb/ kupon batu up biar sampe ke bapa gubernur kita @dedimulyadi71 @infobekasi.coo,” terang akun tersebut.
Kupon tersebut memiliki bentuk layaknya karcis dengan kertas berwarna putih disertai tulisan berupa nomor urut.
Setelah menebus kupon barulah warga bisa menukarnya dengan satu kantong daging sapi.
Namun meski berstatus sebagai daging kurban, warga bisa membeli lebih dari satu kupon untuk ditukarkan.
Bahkan warga bisa membeli 3 kupon untuk ditukarkan dengan 3 kantong daging sapi
“Yg nanya mana dagingnya, ini dagingnya ya 1 kantong 15rb, 1 orng boleh beli 3 kantong lebih,” imbuhnya.
Terlihat warga berbondong-bondong melintas sembari membawa kantong kresek berisi daging sapi yang diperkirakan memiliki berat sekitar 1 kg tiap kantong.
Usai peristiwa pembelian kupon daging kurban menjadi sorotan, panitia pun akhirnya buka suara.
Diakui panitia pihaknya memang memungut uang sebesar Rp 15 ribu.
Namun uang tersebut digunakan untuk biaya operasional mulai dari biaya pemotongan hingga konsumsi panitia.
Langkah ini diambil usai musyarawarah bersama.
Pasalnya diungkapkan sang panitia tak semua warga yang berkurban di lokasi tersebut tidak menyertakan dana operasional.
Hukum Menjual Daging Kurban

Pendakwah Buya Yahya mengungkap hukum menjual daging kurban.
Seiap Idul Adha, umat Islam kerap menerima daging kurban dalam jumlah melimpah.
Namun bagaimana hukumnya jika daging tersebut berlebih dan ingin dijual kembali? Buya Yahya memberikan penjelasan tegas mengenai hal ini.
Sebagaimana diketahui, setiap perayaan Idul Adha, pembagian daging kurban dilakukan sebagai membantu sesama dan untuk menyemarakkan hari raya kurban.
Daging kurban saat Idul Adha biasa berlimpah.
Bahkan di satu keluarga bisa mendapatkan lebih dari satu jatah hingga terbersit untuk menjual daging kurban unutk mendapatkan uang.
Lantas seperti apa hukum menjual daging kurban? Apakah boleh menjual daging kurban?
Pengasuh Pondok Pesantren LPD Al-Bahjah, Buya Yahya menjelaskan terkait hukum menjual daging kurban.
Menurut penjelasan Buya Yahya, menjual daging kurban adalah halal jika daging kurban tersebut sudah kita terima, artinya sudah menjadi hak kita.
“Kalau kita sudah menerima daging kurban, milik saya, boleh saya jual kemana saja,” kata Buya Yahya dikutip Serambinews.com dalam unggahan video YouTube Al Bahjah TV, Sabtu (6/7/2025).
Justru yang tidak boleh kata Buya Yahya adalah menjual daging kurban sebelum dibagikan, ini menjadi haram biarpun itu hanya sekedar kulit dari hewan kurban.
“Yang nggak boleh menjual daging kurban sebelum dibagi, biarpun kulitnya tidak boleh dibagi,” lanjut Buya Yahya.
Jadi menurut Buya, jika seseorang sudah menerima pembagian daging kurban, adalah sudah menjadi haknya.
Boleh saja orang tersebut menjual daging kurban ke mana saja.
Apalagi mengingat jika orang tersebut mungkin sudah memiliki banyak daging di rumahnya atau tidak bisa mengonsumsi daging.
“Jadi kalau saya nerima daging kurban , ya suka-suka saya jual wong milik saya, wong milik saya, saya jual dong. Mungkin di rumah sudah banyak daging atau saya tidak makan daging, masa dipaksa makan daging,” imbuhnya.
(ar/lb)

