YOGYAKARTA, liputanbangsa.com – Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia) secara resmi mengeluarkan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai keanggotaan Novita Tandry dalam organisasi tersebut.
Dalam surat pernyataan tertanggal 13 April 2025, IPK Indonesia menegaskan bahwa Novita Tandry bukan merupakan anggota aktif maupun terdaftar di IPK Indonesia.
Melalui surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum IPK Indonesia, Dr. RA. Retno Kumolohadi, M.Si., Psikolog, organisasi tersebut menjelaskan bahwa seluruh anggota aktif IPK Indonesia memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang bisa diverifikasi secara langsung melalui situs resmi ipk.id dengan fitur “Lacak Anggota IPK Indonesia.”
Baca Juga : Rumahnya Digeledah KPK, Ridwan Kamil Langsung Mendadak Mundur dari Komisaris GRIA
IPK Indonesia Buka Suara

IPK juga menjelaskan bahwa Novita Tandry sempat melakukan pendaftaran keanggotaan pada 17 Juli 2022, namun tidak melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
Verifikasi keanggotaan yang ketat dilakukan IPK Indonesia, termasuk kelengkapan dokumen seperti ijazah dan sertifikasi dari institusi pendidikan resmi serta bukti pengalaman praktik.
Baca Juga : Diskusi Presiden Prabowo dan Najwa Shihab Tuai Perbincangan Publik
“Karena syarat tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, maka keanggotaan Saudari Novita Tandry di IPK Indonesia dinyatakan batal,” tulis pernyataan tersebut.
Menanggapi beredarnya tangkapan layar yang menunjukkan nama Novita Tandry sebagai anggota IPK di media sosial, IPK Indonesia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Organisasi tersebut menghimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas praktik psikologi klinis melalui dokumen resmi seperti STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) yang dikeluarkan oleh pemerintah.
IPK Indonesia juga mengingatkan pentingnya memastikan layanan psikologi diberikan oleh tenaga profesional yang benar-benar tersertifikasi untuk menjamin keselamatan dan kualitas layanan kesehatan mental bagi masyarakat.
(ar/lb)

