Ita Tanggapi Pro Kontra Pembangunan UPTD PPA – Liputan Online Indonesia

ByWeb Support

16 Desember 2022

[ad_1]

SEMARANG, liputanbangsa.com – Plt Walikota Semarang, Hevearita G. Rahayu mananggapi pro kotra pembangunan Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang berlokasi di Jalan Dr. Sutomo Nomor 19 Kota Semarang. Kantor yang diresmikan pada Minggu (11/12) ini sebelumnya di pakai kantor Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) SERUNI. Ia menyebut pembangunan gedung tersebut merupakan amanah Undang-Undang (UU).

“Ini amanah UU PPKS yang sudah disahkan oleh ibu Puan Maharani,” ucapnya saat ditemui awak media, belum lama ini.

Ia juga menyampaikan saat melakukan pengesahan UU PPKS tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani sampai menangis. Alasannya, pembentukan UPTD PPA tersebut hanya sebagai bentuk tindak lanjut dari yang telah di lakukan Ketua DPR RI.

“Kalau kita tidak meneruskan lalu siapa, kita perempuan kok,” imbuhnya.

Menurutnya, jika sudah dibetuk UPTD penganggaran menjadi lebih mudah, salain itu ia juga bakal melakukan layanan secara terpadu. Ia juga menyanggah, jika pihaknya tidak meninggalkan lembaga pendamping terkait. Ia juga menyatakan kalau pihaknya telah mengajak pihak terkait.

“Jadi orang laporan itu tidak harus dibawa ke PPA-nya Polrestabes, kemudian ke rumah singgah dan sebagainya. Tapi dia di situ sudah bisa semua, jadi seperti mall pelayanan publik gitu. Kemarin Di DP3A juga sudah, ini kan hanya UPTD-nya kenapa harus diributkan,” ujarnya.

Sebelumnya, pembangunan UPTD PPA yang berlokasi di Jalan Dr. Sutomo Nomor 19 tersebut mendapat respon pro dan kontra dari beberapa pihak. Seperti LRC-KJHAM Semarang, Yayasan Setara Semarang, LBH Semarang, LBH APIK Semarang, Kelompok Penyintas Sekartaji Semarang, Sammi Institut, PKBI Jawa Tengah (Jateng), IPPI, ElSA, Jaringan Perempuan Pembela HAM Jateng, Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Jateng.

Beberapa Lembaga itu, merupakan lembaga yang bergerak sebagai pendamping korban. Mereka menyatakan sikap bersama para korban dan penyintas atas adanya peresmian UPTD PPA.

Menurut mereka dalam siaran persnya pada Senin (12/12), pembentukan kelembagaan tersebut dianggap telah melukai perasaan korban, para penyintas korban kekerasan, lembaga pendamping serta para pendiri dan anggota PPT SERUNI Kota Semarang. Pasalnya, pihak pemerintah dianggap tidak melibatkan pihak kelembagaan terkait terkhusus PPT SERUNI yang sebelumnya telah ditetapkan dalam SK Walikota Semarang Nomor: 463.05/112 tahun 2005 tentang pembentukan tim pelayanan terpadu penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang berbasis gender SERUNI Kota Semarang.

Mereka juga menilai UPTD PPA yang dibentuk Pemerintah Kota Semarang, tidak memiliki dasar hukum dan masih ilegal. Adapun dasar yang mereka pakai yaitu Pasal 20 ayat 3 Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah, dinyatakan bahwa pembentukan UPTD kabupaten/kota harus ditetapkan melalui peraturan bupati/wali kota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur. (luk/lbi)


[ad_2]
Beranda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *