KPU Kudus Gelar Uji Publik Penataan Dapil & Alokasi Kursi – Liputan Online Indonesia

ByWeb Support

16 Desember 2022

[ad_1]

KUDUS, liputanbangsa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus melaksanakan uji publik, di Hotel Griptha Kudus, Kamis (15/12). Agenda ini dilakukan, untuk mensosialisasikan rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pada Pemilu 2024 mendatang di Kudus.

Ketua KPU Kudus Naily Syarifah mengatakan, sebelum menetapkan Dapil, harus ada tahapan yang dilaluinya. Yakni melangsungkan uji publik dengan skema yang sudah dibuatnya sebelumnya.

“Kami sudah melaksanakan dua kali ini, yang pertama mengundang khusus Partai Politik (Parpol) dan kali ini mengundang instansi dan unsur masyarakat. Dengan tujuan, untuk membuka masukan-masukan apakah ada yang perlu diubah atau bagaimana terkait Dapil dan alokasi kursi Pemilu mendatang,” ucapnya.

Pihaknya menyampaikan, dalam mensosialisasikan rancangan tersebut, tidak menutup kemungkinan jika ada masukan dari masyarakat. Sehingga masukan itu bisa digunakan dalam Pemilu berikutnya.

“Memang ada yang mengemukakan wacana mengubah Dapil sesuai dengan kecamatannya, jadi perdapil perkecamatan. Akan tetapi, hal tersebut belum memenuhi unsur untuk Pemilu 2024 ini,” tuturnya.

Dengan demikian, pemilu saat ini masih menggunakan dapil yang sama pada pemilu sebelumnya, ada empat dapil. Yakni Dapil 1 Kecamatan Kota dan Jati, Dapil 2 Kecamatan Kaliwungu dan Gebog, Dapil 3 Kecamatan Jekulo dan Dawe, Dapil 4 Kecamatan Mejobo, Bae dan Undaan.

“Memang ada beberapa kali wacana mengubah dapil sesuai dengan kecamatannya, supaya lebih banyak pilihan dapilnya. Tapi ternyata setelah kami hitung kembali, sesuai prinsip penataan dapil, hal tersebut masih belum memungkinkan,” pungkasnya. (sam/lbi)


[ad_2]
Beranda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *