Jadi Lembaga Terbuka, DPRD Jateng Raih KIP Award 2024 – Liputan Online Indonesia

SEMARANG, liputanbangsa.comSekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah menorehkan prestasi dalam ajang Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng Award Keterbukaan Informasi Publik 2024 di Patra Hotel Semarang, Senin (9/12/2024). Penghargaan itu merupakan puncak dari rangkaian monitoring dan evaluasi terhadap badan publik di Jawa Tengah yang dilakukan selama enam bulan terakhir.

Sekretaris DPRD Jawa Tengah Urip Sihabudin hadir secara langsung dan sangat mengapresiasi atas perolehan penghargaan yang diterimanya.

Dia berharap prestasi yang telah diraih selama 4 tahun berturut-turut tersebut dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan.

“Selamat kepada Tim PPID Sekretariat DPRD Jawa Tengah atas penghargaan yang di dapat, semoga penghargaan ini menjadikan kita sebagai lembaga badan publik yang selalu informatif dan transparansi kepada masyarakat, pertahankan dan tingkatkan,” kata Urip.

Ketua KIP Jawa Tengah Indra Ashoka Mahendrayana mengatakan, penghargaan tujuannya untuk mengetahui dan mengukur pelaksanaan keterbukaan informasi yang dikelola oleh badan publik.

“Melalui tahapan penilaian website, penilaian media sosial, pengisian SAQ (Self Assessment questionnaire), kemudian ada tahap visitasi dan uji publik serta ditutup oleh malam penganugerahan,” ucapnya.

Pada 2024 ini, KIP Jateng melakukan monev terhadap 212 badan publik di lingkup Provinsi Jawa Tengah. Terdiri atas pemerintah daerah kabupaten kota, SKPD provinsi, rumah sakit kabupaten kota, rumah sakit provinsi, badan vertikal dan BUMD.

“Tujuannya untuk mewujudkan kredibilitas penilaian uji publik dalam monev tahun ini. Selain itu penilaian kebaharuan dan komodifikasi inovasi dan digitalisasi data yang mendukung kinerja badan publik,” katanya.

Sementara, Komisioner KI Pusat Handoko Angung Saputra mengatakan, Jawa Tengah bukan saja sebagai Komisi Informasi (KI) yang pertama dibentuk. Namun sekaligus juga KI pertama yang menyemarakkan penganugerahan.

“Apresiasi ini adalah bentuk reward kepada badan publik, pemerintah daerah, kepada satuan kerja perangkat daerah yang sudah melaksanakan atau menjalankan prinsip-prinsip tata kelola informasi publik,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *