Jokowi Minta Rocky Gerung Diberi Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Nararya – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.com – Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menyarankan agar akademisi Rocky Gerung diberikan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Nararya.

Hal tersebut Mahfud sampaikan dalam Podcast yang disiarkan YouTube Sekretariat Negara RI.

Mahfud mengklaim Jokowi tidak bermaksud mengejek saat mengusulkan nama Rocky.

“Pak Jokowi sambil bergurau, ‘carilah orang yang berprestasi, yang kritis, yang pinter, misalnya Rocky Gerung. Kenapa Rocky Gerung enggak diusulkan?” kata Mahfud menirukan Jokowi.

Pada akhirnya, Mahfud mengatakan Bintang Mahaputera Nararya diberikan kepada mantan pimpinan DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

Penghargaan ini diberikan kepada mereka karena kritis terhadap pemerintah saat menjadi pimpinan DPR periode 2014-2019.

“Ketika dia (Fadli dan Fahri) bicara sangat kasar sekali, diberi Bintang Mahaputera,” ujarnya.

Dikutip dari laman Sekretariat Negara, Bintang Mahaputera merupakan tanda kehormatan diberikan Presiden bagi mereka yang berjasa luar biasa guna keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara.

Bintang Mahaputera merupakan tanda kehormatan tertinggi yang diberikan setelah Bintang Republik Indonesia.

Tanda kehormatan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Bintang Mahaputera ini dianugerahkan pertama kalinya pada tahun 1959.

Bintang Mahaputera memiliki lima kelas, yaitu Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama, dan Bintang Mahaputera Nararya.

Seseorang yang mendapatkan Bintang Mahaputera Adipurna dan Adipradana akan disematkan berbentuk berpita selempang di pundak kanan ke pinggang kiri.

Sedangkan Bintang Mahaputera Utama, Pratama, dan Nararya berpita kalung.

Presiden tak bisa secara sembarangan memberikan penghargaan ini. Seorang tokoh dianugerahi bintang berdasarkan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan kepada Presiden RI.

Seseorang yang diberikan pun harus memenuhi pelbagai syarat umum dan khusus yang diatur dalam UU.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *