Kanal Aduan THR 2023 Dibuka Pemprov Jateng Mulai 3 April-13 Mei 2023 – Liputan Online Indonesia

aduanKanal Aduan THR 2023 Dibuka Pemprov Jateng Mulai 3 April-13 Mei 2023 - Liputan Online Indonesia

SEMARANG, liputanbangsa.com Mulai 3 April hingga 13 Mei 2023, masyarakat Jawa Tengah dapat berkonsultasi mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023. Program posko aduan dan konsultasi yang dibuka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tersebut memberikan pelayanan pertama dengan empat admin yang siap melayani via call center.

Layanan posko THR ini dikatakan Sakina Rosellasari selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng dapat dijangkau dari berbagai media. Masyarakat dapat berkonsultasi via telepon atau pesan singkat dengan menghubungi 081222249500. Sementara itu, untuk layanan aduan bisa menghubungi 081328451596 atau bisa datang ke kantor Disnaker provinsi, kabupaten/kota, atau bisa juga via kanal LaporGub.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, Kementerian Tenaga Kerja membentuk Posko THR. Lebih lanjut, Sakina menyampaikan, tidak dibenarkan mencicil hak atau THR pekerja.

“Di ketentuan SE 2023 tidak ada yang namanya dicicil. Baik Pekerja Waktu Tertentu atau Waktu Tidak Tertentu itu diberikan. Batasannya paling tidak tujuh hari sebelum hari raya. Kalau kita lebaran tanggal 22 April, maka tanggal 15 April, semua pekerja wajib sudah diberikan THR,” ujarnya, Senin (3/4/2023), di Kantor Disnakertrans Jateng Jalan Pahlawan 16 Semarang.

THR proporsional berhak didapatkan pekerja yang minimal telah bekerja satu buan terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, menurut Sakina berdasarkan peraturan pekerja. Adapun perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Sementara itu, THR sejumlah satu bulan upah akan diberikan kepada mereka yang bekerja selama 12 buan secara terus menerus.

Bagi perusahaan yang tidak memberikan hak pekerja sesuai aturan akan diberikan sanksi, menurut Sakina. Dengan demikian,jika pengusaha tak memberikan hak pekerja melewati tanggal 15 April, Disnakertrans Jateng akan menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan, yang tersebar di enam Satuan Pengawas Ketenagakerjaan.

Tercatat ada 211 aduan yang masuk ke Posko THR di 2022 pada Data Disnakertrans Jateng. Pemerintah telah menindaklanjuti aduan tersebut diselesaikan dengan rincian sebagai berikut, 113 aduan perusahaan kemudian membayarkan THR, sebanyak 6 aduan dicabut, sebanyak 76 perusahaan dijatuhi nota pemeriksaan. Adapula 4 aduan yang tidak jelas alamat perusahaan dan 23 lainnya pengadu tidak berhak atas THR.

“Hingga tanggal 3 April, sudah ada 4 pekerja yang sifatnya berkonsultasi. Adapula yang kami mitigasi karena ada kemungkinan THR mau dicicil, maturnuwun para pekerja, yang sudah memberikan informasi. Ini bagian dari tugas kami untuk mitigasi dan turun ke lapangan bersama pengawas tenaga kerja,” sebutnya.

Sakina berharap pengusaha dapat membayar hak pekerja dalam bentuk THR sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan. Informasi sementara, beberapa perusahaan di Jawa Tengah bahkan akan membayarkan THR pada awal April.

“Harapannya semua pekerja THR dibayarkan selambatnya 7 hari sebelum Idul Fitri agar semua happy,” tandas Sakina. (afifah/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *