liputanbangsa.com – Pengusutan kasus Robot Trading Net89 terus dilakukan polisi.
Selain menjerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, polisi juga mengusut para tersangka dari sisi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terbaru Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset milik para tersangka.
Di samping properti senilai Rp 1,5 trliliun, polisi juga menyita aset lainnya dan uang tunai.
Terkait penyitaan aset itu disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 22 Januari 2025.
Helfi menyebut, aset lain yang disita, yakni 11 mobil mewah, mulai dari Porsche Carerra S, Mobil BMW X7, Mobil BMW X5; Mobil BMW Seri 5, Mobil BMW Seri 3, Mobil Tesla Model 3, Mobil Lexus RX370, Mobil Mazda CX5, Mobil Renault, Mobil Peugeot 3008, dan Mobil Honda Mobilio.
“Senilai kurang lebih Rp 15 miliar,” ujar Helfi.
Kemudian Helfi mengungkapkan, polisi juga menyita uang tunai rupiah sebesar Rp52,5 miliar.
Seluruh barang bukti tersebut, kata Helfi, akan diputuskan dalam persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan dikembalikan kepada para korban.
Dalam kasus robot trading Net89, penyidik telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi.
Namun, sembilan tersangka sudah ditahan, dua tidak ditahan dengan alasan sakit keras, dan tiga masih berstatus buron.

Helfi menjelaskan, satu tersangka korporasi adalah PT SMI; tiga DPO adalah AA, LSH, dan TL.
Sementara yang tidak ditahan adalah BS dan IR; serta penahanan dilakukan kepada ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.
“Dilakukan penahanan kepada sembilan tersangka, dua tidak dilakukan penahanan karena sakit keras, dan tiga masih dalam pengejaran dan telah dikeluarkan rednotice,” ungkap Helfi.
Para tersangka di jerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65.
(ar/lb)

