Kecelakaan di Tol Semarang, Sopir Bus Ditetapkan Sebagai Tersangka – Liputan Online Indonesia

SEMARANG, liputanbangsa.comPolisi telah menetapkan sopir bus Hino putih berpelat nomor A 7870 KC, Salim (41), sebagai tersangka kecelakaan di Tol Semarang.

Untuk diketahui, 6 kendaraan terlibat dalam kecelakaan tersebut. Polisi menilai Salim melakukan kelalaian dalam berkendara.

Salim dijerat Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.

“Tersangka (sopir) bus,” kata Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang Ipda Agus Tri Handoko saat dihubungi wartawan, Senin (2/10).

Kecelakaan terjadi pada Sabtu, 30 September kemarin di Tol Ungaran-Semarang KM 422+500 pukul 11.19 WIB.

Enam kendaraan terlibat dalam kecelakaan beruntun ini, yaitu kendaraan pertama bus A 7870 KC, kendaraan kedua mobil Freed B 2292 FME, kendaraan ketiga mobil CR-V B 255 BJF, kendaraan keempat truk tronton B 9069 CEN, kendaraan kelima mobil Mazda AD 1759 D, kendaraan keenam yaitu minibus Hiace D 7090 VC.

Dalam kecelakaan di Tol Semarang itu, mobil Freed rusak parah dan di atasnya nangkring mobil CRV yang menghadap lawan arah.

Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, namun ada lima luka-luka dari mobil Freed.

Bus disebut terlambat antisipasi ketika jalan tol tersebut ada perbaikan.

Oleh karena itu, bus tersebut menyeruduk kendaraan yang ada di depannya.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *