JAKARTA, liputanbangsa.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto berharap semua kendaraan dinas milik kementerian, lembaga negara hingga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI diuji emisi.
Dia memastikan, pihaknya sudah terlebih dulu memberlakukan uji emisi untuk kendaraan dinas yang dipimpinnya.
“Seluruh kantor dan kementerian lembaga yang ada di Jakarta ini kami harapkan sama juga melakukan uji emisi secara bertahap,” ujar Asep di Gedung Subdirektorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat, 1 September 2023.

Selain Dinas LH, DPRD DKI Jakarta juga telah melakukan uji emisi terhadap kendaraan yang akan parkir di Gedung DPRD.
Keputusan itu untuk meminimalisasi kontribusi gas buang dari kendaraan bermotor.
Lalu pada hari ini, sejumlah mobil Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya berbahan bakar bensin dan solar juga diuji emisi.
Dari pantauan Tempo, mobil-mobil dinas polisi itu dinyatakan lulus uji.
Uji emisi ini digelar Dinas LH DKI bersama dengan kepolisian. Polda Metro Jaya akan menilang kendaraan yang tidak lulus uji sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan mengatakan, tilang uji emisi berlaku bagi siapapun.
Polisi akan menyita SIM atau STNK pelanggar serta memberikan surat tilang.
Sementara besaran denda tilang uji emisi ini adalah Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu bagi kendaraan roda empat.
“Kendaraan yang terkena tilang, maka akan diberikan tilang resmi dari kepolisian untuk kemudian nanti pengurusan denda akan dilakukan di pengadilan,” tutur Asep.
(ar/lb)

