Komisi C DPRD Jateng Konsultasikan Raperda BUMD dan BMD ke Kemendagri – Liputan Online Indonesia

Komisi C DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Rabu (21/8/2024), membahas soal tata kelola BUMD. (foto ariel noviandri)

JAKARTA, liputanbangsa.com Dalam upaya melakukan konsultasi terkait Raperda mengenai Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMD serta Raperda mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah mengunjungi Direktorat BUMD, BLUD & BMD di Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (21/8/2024).

Di sana, Komisi C berdiskusi dengan Bambang Ardianto, Kepala Subdirektorat BUMD Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri.

Mengenai Raperda Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMD, Bambang berpendapat bahwa fokusnya lebih pada aspek teknis di masing-masing perusahaan atau regulasi direksi di setiap BUMD.

Ia menegaskan bahwa hal ini tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Jika membahas Tata Kelola, maka aturannya berkaitan dengan interaksi SDM di setiap BUMD serta pengelolaan perusahaan bersama mitranya. Tentunya, setiap BUMD menyusun SOP sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Bambang.

Terkait laba perusahaan atau kinerja keuangan, ia menilai bahwa hal tersebut belum cocok untuk dimasukkan dalam Raperda karena dapat membatasi ruang gerak BUMD dalam menjalankan bisnisnya.

“Dalam Raperda ini, aspek pembinaan dan pengawasan yang perlu dimasukkan dalam draft Raperda. Yang jelas, tidak ada amanah khusus dalam penyusunan Raperda ini,” tambahnya sambil menambahkan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam Raperda ini mencakup pendirian dan penyertaan modal BUMD.

Selanjutnya, mengenai pengelolaan aset BUMD, ia menyatakan perlu meninjau kembali pemanfaatan aset seperti penyewaan dengan pihak ketiga dan pencatatan aset tersebut.

Untuk penyertaan modal ke BUMD, menurutnya, masih memerlukan analisis investasi terlebih dahulu agar penerimaan pendapatan dan pelayanan kepada masyarakat lebih jelas.

 

Kelola BMD

Sementara itu, terkait pengelolaan BMD, Jona Maria Mantow, Kepala Wilayah IB Subdirektorat BMD Wilayah I Ditjen Bina Keuda Kemendagri, menyatakan pentingnya pendataan BMD yang mencakup pemanfaatan, penyewaan, pinjam pakai, kerjasama, dan lainnya. Dengan pendataan tersebut, pengelolaan BMD diharapkan menjadi lebih optimal.

Mengenai penyewaan BMD, Jona menambahkan bahwa perlu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan BMD. Peraturan ini mengatur besaran sewa yang merupakan hasil dari tarif sewa dikalikan faktor penyesuaian.

“Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah daerah lebih mudah menentukan besaran sewa BMD. Dan sejauh ini, pemanfaatan BMD paling banyak dilakukan melalui penyewaan,” jelas Jona.

Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah, Bambang Haryanto, menyampaikan apresiasinya terhadap saran dan masukan dari Kemendagri.

Ia berharap hasil konsultasi ini dapat mempercepat penyelesaian Raperda yang sedang disusun.

“Kami berharap, dengan adanya perda tersebut, pengelolaan BUMD dan BMD dapat dioptimalkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Bambang Haryanto. (Adv/Anf)

 

(lb/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *