liputanbangsa.com – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pihak Kepolisian untuk membongkar tuntas sejumlah kasus orang tua yang merekam aksi pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menduga dua kasus ibu yang melakukan pencabulan terhadap anaknya baru-baru ini “ada relevansi” dengan temuan 2.100 tayangan video porno anak-anak dan jaringan atau sindikat jual-beli video cabul tersebut.
“Kepolisian harus membongkar tuntas dari kasus ini, bukan hanya melihat bahkan masyarakat menghujat si ibu ini,” kata Ai seperti diberitakan detikcom pada Jumat (7/6).
“Ada ruang eksploitasi yang bisa saja berpotensi adalah industri pornografi yang sesungguhnya dengan menggunakan orang-orang tidak berdaya ini,” lanjutnya merujuk kondisi ekonomi pelaku kedua kasus terakhir.
Ai menyinggung temuan 2.100 tayangan video porno anak-anak yang belum lama diungkap dan dilakukan oleh satu orang, yang kemudian membuat grup di media sosial serta menarik duit dari sana.
“Perputaran uangnya menjadi signifikan hampir ratusan juta dalam satu tahun,” kata Ai soal kasus tersebut.
KPAI menilai ada benang merah dari dua kasus ibu merekam perbuatan asusila terhadap anak mereka baru-baru ini, yakni pelaku dalam kasus tersebut merupakan masyarakat dari kelompok ekonomi sulit dan minim menerima edukasi soal kekerasan seksual terhadap anak.
“Siklusnya bisa terlihat menyasar orang yang ekonomi lemah dan edukasi tidak ada,” kata Ai.
Dua kasus tersebut, kata Ai, menambah daftar perkara eksploitasi seksual kepada anak yang diterima KPAI dalam tiga tahun terakhir.
Dari 2021 hingga Desember 2023, KPAI menerima 340 kasus aduan terkait eksploitasi seksual kepada anak.
“Jenisnya eksploitasi seksual oleh jaringan dan non-jaringan, ada pekerja anak di dalamnya, dan ada prostitusi online,” kata Ai.
Setidaknya ada dua kasus terlapor dugaan ibu cabuli anak kandung dalam beberapa hari terakhir, yakni di Tangerang Selatan dan Bogor.Â
Pembuatan konten dalam dua kasus tersebut diketahui diperintahkan oleh sebuah akun Facebook dengan iming-iming sejumlah uang.
Kasus pertama terjadi di Tangerang Selatan. Ibu R (22) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, R (5).
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan R membuat video pelecehan seksual terhadap anaknya karena kebutuhan ekonomi.Â
R diiming-imingi uang hingga Rp15 juta oleh pemilik akun Facebook, Icha Shalika, untuk konten video yang dibuat.
Tak lama setelah ramai kasus di Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya kembali menangani kasus serupa.
Ibu AK (26) ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya.
Sebelumnya, beredar video pencabulan di media sosial yang memperlihatkan ibu bersama seorang anak.Â
AK ditangkap di Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Kamis (6/6).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi berkata video AK rupanya dibuat juga atas perintah pemilik akun Icha Shakila.Â
Ade menjelaskan awalnya AK melihat beranda Facebook Icha Shakila dan menemukan ada transfer uang sekaligus iming-iming pekerjaan.
Berangkat dari dua kasus R dan AK, polisi kini memburu pemilik akun Facebook Icha Shakila.
(ar/lb)