liputanbangsa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka baru atas dugaan kasus suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo.
KPK menetapkan ketujuh tersangka tersebut setelah menindaklanjuti fakta persidangan dari terdakwa Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang Slamet Masduki yang mengungkapkan peran pihak lain sebagai penyuap bupati.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan adanya hal tersebut. Ia mengatakan penetapan tujuh tersangka tersebut berdasarkan alat bukti. Sehingga status perkaranya naik ke penyidikan.
“KPK selanjutnya mengembangkan perkara ini dengan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemberian suap dan berdasarkan alat bukti kemudian meningkatkan status perkaranya ke penyidikan,” ujar Ali Fikri.
Para tersangka kasus jual beli jabatan diantaranya terdiri dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rahman; Kepala Bapenda Mubarak Ahmad; Kepala Dispermasdes Suhirman; Sekretaris DPRD Pemalang Sodik Ismanto.
Kemudian Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Moh. Ramdon; Kepala Bakesbangpol Bambang Haryono; dan Kepala DLH Raharjo.
Dalam penyelidikan yang dilakukan KPK, terungkap fakta jika kasus suap jual-beli jabatan itu berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta.
“KPK akan terus menyampaikan perkembangan penyidikan perkara ini pada publik dan berharap publik untuk dapat mengawal prosesnya sehingga dapat berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu memproses hukum enam orang tersangka terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.
Mereka ialah Mukti Agung Wibowo; Komisaris PD Aneka Usaha (PDAU) Adi Jumal Widodo; Slamet Masduki; Kepala BPBD Sugiyanto; Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani; dan Kadis PU Mohammad Saleh.
Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta hingga Rp350 juta.
(heru/lbi)

