Lani Dwi Rejeki Usulkan Perubahan Nomenklatur Saat Rapat Paripurna DPRD – Liputan Online Indonesia

Lani Dwi Rejeki Usulkan Perubahan Nomenklatur Saat Rapat Paripurna DPRD - Liputan Online Indonesia. Foto: batangkab.go.id

liputanbangsa.com Rapat Paripurna DPRD diselenggarakan pada Kamis (30/3), Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki sampaikan usulan perubahan nomenklatur dan penyesuaian beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada kesempatan itu.

Isi dari Perubahan Propemperda Tahun 2023 terkait Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah selaras dengan kedua usulan tersebut.

“Usulan pertama adalah Perubahan nomenklatur Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah,” tutur Lani.

Perpres Nomor 78 Tahun 2021, tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional juga Permendagri Nomor 120/5434/SJ tentang Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) ialah dasar dari adanya perubahan nomenklatur.

Lani Dwi Rejeki Usulkan Perubahan Nomenklatur Saat Rapat Paripurna DPRD – Liputan Online Indonesia. Foto: dok.tribunnews

Kegiatan riset dan inovasi daerah nantinya akan menjadi tugas dari OPD tersebut.

OPD yang mengadakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan sertabidang penelitian dan pengembangan daerah turut berintegrasi dalam pembentukan BRIDA.

“Pembentukan BRIDA digabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), maka nomenklaturnya adalah Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah,” terangnya.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan sub urusan peternakan merupakan bagian dari urusan pemerintahan bidang Pertanian. Alhasil, bidang Peternakan di Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (Dislutkanak) dipindahkan ke Dinas Pangan dan Peternakan (Dispaperta).

“Semua rumpun pertanian menjadi satu di Dispaperta, target disahkan tahun ini,” tegasnya.

Penyesuaian OPD ini disebut Lani merupakan amanat regulasi pemerintah pusat.

“Ini penyesuaian atas regulasi dari pemerintah baik itu Perpres maupun Permendagri yang memang kita harus menyesuaikan, baik itu nomenklatur, fungsi, tugas di masing-masing OPD kita menyesuaikan regulasi dari pemerintah sehingga kita menyusun Perda baru sebagai revisi Perda yang sudah ada,” pungkasnya.

Sedangkan, Nur Untung Slamet selaku Wakil Ketua DPRD menyampaikan rapat Paripurna kali ini membahas beberapa hal.

“Pembahasan kali ini adalah penyampaian LKPJ Bupati Batang akhir tahun anggaran 2022 dan perubahan Propemperda Kabupaten Batang tahun 2023,” tandasnya. (afifah/lbi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *