[ad_1]
Liputanbangsa.com, SALATIGA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga memusnahkan barang bukti perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti berupa narkotika dan zat adiktif. Selain itu juga perkara pidana umum lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibakar di Rumah Ramah Hukum Salatiga, Jumat (2/12). Barang bukti yang dimusnahkan yaitu, sabu-sabu seberat 3.8857 gram, tembakau gorila 15,33 gram, ganja kering 23,26 gram, sediaan farmasi obat terlarang 1.750 butir, telepon genggam 23 unit dan lain-lain sebanyak 236 barang.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Herwin Ardiono, pejabat struktural Kejari Salatiga, jaksa fungsional, juga dihadiri Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Temanggung, Kasat Narkoba Polres Salatiga dan lainnya.
Kajari Salatiga Erwin Ariono menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari 26 perkara pidana umum sejak Juli hingga November 2022.
“Sesuai aturan barang buktinya harus dimusnahkan. Kami tidak mau lama-lama menyimpan barang bukti, terlebih narkotika,” terangnya.
Kasi Intel Kejari Salatiga Ariefulloh mengimbau warga Salatiga mewaspadai peredaran narkotika dan obat-obat terlarang lainnya di lingkungan masing-masing.
“Hindari dan jauhi narkoba karena dampaknya sangat merugikan,” tegasnya. (sas/fth
[ad_2]
liputanbangsa.com