liputanbangsa.com; Selesaikan Persoalan Pasar Relokasi, Pemkot Semarang dan MAJT Harus Duduk Bersama

ByWeb Support

2 Desember 2022
Selesaikan Persoalan Pasar Relokasi, Pemkot Semarang dan MAJT Harus Duduk Bersama

[ad_1]

Liputanbangsa.com, Semarang – Rencana pembongkaran bangunan Pasar Relokasi MAJT oleh Satpol PP Kota Semarang, mengusik para sesepuh dan pengelola Masjid Agung Jateng. Para sesepuh PP MAJT adalah Dr KH Ahmad Darodji, Prof Dr Noor Ahmad MA, dan KH Ali Mufiz. Mereka sepakat diselesaikan secara baik-baik saja.

KH Ahmad Darodji berpendapat, penyelesaian persoalan bekas pasar relokasi Johar di MAJT jangan berlarut-larut. Sebaiknya diselesaikan secara baik-baik. Semua pihak bisa duduk bersama, berembug dengan niat baik untuk memakmurkan umat atau rakyat Kota Semarang.

“Niatnya sejahterakan rakyat Semarang. Pemkot dan MAJT, bisa duduk bareng, Alfatehah bareng, penak kok,” saran KH Darodji yang juga Ketua Umum MUI Jateng kepada wartawan di MAJT Kamis (1/12).

Ketua PP MAJT Prof Dr KH Noor Ahmad MA menambahkan, tanah milik bondo Masjid Agung Kauman yang sampai saat ini dipakai untuk menampung pedagang relokasi sejak awal telah disepakati oleh Pemkot untuk disewa. Rancangan awalnya, memang di atas tanah itu rencananya akan didirikan pasar induk oleh MAJT.

”Kesepakatan waktu itu semata-mata karena ketulusan untuk membantu pedagang yang kehilangan tempat berjualan di Pasar Johar akibat kebakaran. Walaupun pada saat itu sudah banyak investor yang masuk, tetapi kami prioritaskan menampung pedagang,” ujar Noor Ahmad.

Sementara itu KH Ali Mufiz mengatakan, tanah wakaf yang ditempati pasar relokasi, kata kuncinya semula semata-mata untuk kemaslahatan umat. Karena pada waktu itu terjadi musibah, maka ada kebaikan masjid untuk merelakan tanah milik masjid dipakai untuk berjualan pedagang.

”Ketika Pasar Johar terbakar pada tahun 2015, Kepala Kemenag Kota Semarang menghubungi saya. Bahwa ada kesulitan mencari lokasi pedagang untuk berjualan sementara. Karena betapa kacaunya jika pada waktu itu para pedagang tidak mendapat tempat, pasti berserakan di mana-mana,” ujar Ali Mufiz.

Pengurus MAJT, H Istajib AS menambahkan, dalam rapat di Pemkot yang diundang Disperindag Kota Semarang dan dihadiri Satpol PP Kota Semarang pada tanggal 1 September dan 2 September telah menyepakati beberapa poin, di antaranya pedagang boleh memilih di Johar Relokasi atau milih Johar Kauman, tanpa ada paksaan. Pedagang boleh berjualan di Johar dan jualan di relokasi MAJT. Poin pentingnya adalah Pemkot sepakat tidak akan membongkar Pasar Johar Relokasi.

”Bebeberapa kesepakatan itu dihadiri oleh Kepala Satpol PP dan Disperindag Kota Semarang. Pada saat rapat, dari pihak yayasan nadir masjid Agung hadir saya sendiri, Gus Khamad Maksum dan Gus Iwan Cahyono,” tegas Istajib. (fgr/ida)

Reporter:

Figur Ronggo Wassalim

[ad_2]
liputanbangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *