liputanbangsa.com; Setop Normalisasi, Catcalling Hingga Candaan Bersifat Seksual Bisa Dipidana 9 Bulan Penjara!

ByWeb Support

5 Desember 2022
Setop Normalisasi, Catcalling Hingga Candaan Bersifat Seksual Bisa Dipidana 9 Bulan Penjara!

[ad_1]

Fenomena catcalling, sayangnya, bukanlah hal yang asing lagi di masyarakat Indonesia. Catcalling sendiri adalah bentuk pelecehan seksual secara verbal yang digunakan oleh pelaku dengan tujuan menggoda korban. Pelaku catcalling hingga candaan bersifat seksual yang membuat korban tidak nyaman bisa dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda hingga Rp10 juta, lho!

Bentuk catcalling sendiri bermacam-macam, mulai dari kata-kata, siulan, teriakan, atau komentar tentang fisik. Kamu mungkin pernah melihat atau pernah mengalami ketika berjalan di suatu jalan seorang diri lalu tiba-tiba dipanggil, mendapat siulan, dan digoda oleh orang asing dengan kata-kata yang mungkin terdengar seperti pujian, namun dengan maksud terselubung. Hal ini merupakan catcalling, Beauties.

Masih banyak orang yang belum sadar bahwa catcalling termasuk dari pelecehan non fisik, yaitu pelecehan verbal. Dibanding pelecehan fisik, pelecehan verbal yang termasuk pelecehan non fisik memang sedikit sulit diidentifikasi. Namun, dengan hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), diharapkan bisa meningkatkan pemahaman masyarakat akan pelecehan seksual serta menindak tegas para pelakunya.

UU TPKS Mengatur soal Pelecehan Seksual Non Fisik




Seringkali disepelekan, siulan atau yang disebut catcalling ialah sebuah pelecehan seksual.Ilustrasi catcalling/Foto: Freepik.com/Seventyfour

UU TPKS memasukkan sembilan jenis kekerasan seksual yang bisa dijerat pidana. Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1), Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri dari:

(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
a. pelecehan seksual nonfisik;
b. pelecehan seksual fisik;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan sterilisasi;
e. pemaksaan perkawinan;
f. penyiksaan seksual;
g. eksploitasi seksual;
h. perbudakan seksual; dan
i. kekerasan seksual berbasis elektronik.

Bentuk Pelecehan Seksual Non Fisik




Ilustrasi sedihIlustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Pheelings Media

Pelecehan seksual non fisik meliputi pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan. Bentuknya bermacam-macam, mulai dari catcalling, menggoda, komentar, candaan, kerlingan, hingga tatapan bernuansa seksual yang bisa membuat korban menjadi tidak nyaman dan trauma.

Mirisnya, berbagai bentuk pelecehan seksual non fisik tersebut sering kali jarang disadari sebagai bentuk pelecehan. Perilaku ini sering dinormalisasi karena dianggap sebagai bentuk ‘pujian’ atau keakraban. Padahal, korban bisa saja merasa tidak nyaman, ketakutan, bahkan hingga trauma dan menorehkan luka secara psikis.

[ad_2]
liputanbangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *