SEMARANG, liputanbangsa.com – Kasus pembatalan lomba menari di Taman Indonesia Kaya (TIK) Semarang 20 Desember 2024 lalu masih berbuntut.
Setelah dibully berbagai pihak, Ketua panitia Semarang Economy Creative (SEC), Mei Sulistyoningsih, muncul ke publik untuk memberi klarifikasi terkait batalnya lomba tari yang membuat heboh beberapa waktu lalu.
Mei bahkan tegas mengatakan bahwa lomba menari Trophy Gubernur Jawa Tengah di Taman Indonesia Kaya (TIK) itu bukan gagal, namun digagalkan dengan terencana.
Menurutnya ada panitia yang tak melaksanakan tugasnya. Dia yakin hal itu merupakan sabotase.
“Terjadi sabotase yang dilakukan A, W, dan H (panitia SEC),” kata Mei, dalam keterangan pers yang diterima redaksi Selasa (7/1/2025).
Ia meyakini ada beberapa orang yang merupakan anggota panitia dan penanggung jawab lomba memiliki niat jahat terhadap penyelenggaraan festival.
Salah satu alasan yang membuatnya menduga ada sabotase ialah salah seorang panitia dengan tugas mengecek kelengkapan lomba tari justru tak datang H-1 acara.

“Beberapa indikasi sabotase dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, beberapa di antaranya adalah tidak melaksanakan tugas mengecek perlengkapan untuk kesiapan lomba tari, tidak ada di lokasi pada malam h-1 untuk kroscek kesiapan lomba tari, melakukan provokasi kepada peserta, dan mengajak untuk melangsungkan aksi demo atas gagalnya lomba tari,” paparnya.
Mei menjelaskan bahwa dia telah tiba di lokasi dan telah menemui peserta untuk melakukan klarifikasi.
Dia juga telah menawarkan dua opsi usai lomba tari itu terus molor.
Opsi pertama lomba tari dilanjutkan, opsi kedua akan ada kompensasi. Namun, menurutnya saat itu ada provokasi agar lomba itu dibatalkan.
Hal itu membuat tak ada titik temu dalam permasalahan tersebut.
Akhirnya ia pun melakukan audiensi bersama peserta di Kantor Gubernur Jateng yang dipimpin Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Keluarga Berencana, Kepemudaan dan Olahraga, Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Jateng, Woro Boedisayekti.
Saat itu ia kembali memberikan opsi dan menawarkan kompensasi untuk satu orang Rp 250 ribu. Awalnya, kata Mei, para peserta menyetujuinya.
“Peserta yang tidak ingin ikut lomba diberikan kompensasi sebesar Rp 250 ribu per orang, sehingga jika satu regu berisi delapan orang maka per regu mendapatkan Rp 2 juta,” ungkapnya.
Namun ternyata, peserta audiens yang berada di luar tiba-tiba tidak sepakat atas hal tersebut.
Sehingga rapat tak membuahkan hasil. Para peserta dan Ariyanto pun melaporkan dirinya ke Polrestabes Semarang dan Polda Jateng, sehingga ia tak terima.
Ia juga menegaskan, biaya pendaftaran sebesar Rp 100 ribu digunakan untuk konsumsi para peserta, sementara untuk perlombaan tidak dipungut biaya apapun.
Seperti diketahui lomba yang digelar Mei membawa nama Gubernur Jateng. Pemprov kemudian menyebut tidak memberi izin karena permohonannya mepet atau tiga hari sebelum acara pada 20 Desember.
“Surat diterima Gubernur tanggal 11 November, surat itu permohonan piala benar, tapi kita nggak minta 60. Kita sudah punya banyak, dibantu sponsor,” jelasnya.
Namun, pihak Pemprov mengaku tak memiliki anggaran untuk memberikan piala.
Sehingga ia menyampaikan surat pada 17 November untuk menyematkan trofi Gubernur dalam piala tersebut.
Namun surat itu tak mendapat balasan.
“Jadi saya tidak menerima bahwa dianggap abal-abal karena izin dianggap baru masuk tanggal 17 Desember. Salah besar. Izin kami masuk tanggal 11 November,” jelasnya.
Sementara itu, Lukman Muhadjir, selaku kuasa hukum Mei, menyebutkan Ketua SEC merupakan korban fitnah.
“Yang terjadi saat ini klien kami Bu Mei Sulistyoningsih (Ketua SEC) jadi korban karena dibully, namanya dicemarkan, kredibilitasnya menurun, dan bahkan SEC yang dipimpinnya hancur nama baiknya serta membuat anggota di dalamnya bingung,” bebernya.
Lukman mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum agar membuat pelaku pencemaran nama baik dan laporan palsu tersebut menjadi jera.
“Mereka tidak boleh sembarangan main sosmed yang merugikan warga negara, dalam hal ini adalah klien kami. Ini sudah diatur dalam UU ITE,” tuturnya.
Maka kemudian, Lukman sebagai pihak yang merasa dirugikan akan melakukan upaya-upaya hukum.
“Klien kami adalah korban pencemaran nama baik dan laporan palsu,” tegasnya.
(ar/lb)

