liputanbangsa.com – Motivator Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 5 Miliar.
Laporan itu teregistrasi dalam surat tanda penerimaan laporan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2023. Pelapornya atas nama Sunyoto Indra Prayitno.
Penipuan diduga dilakukan pada 18 Agustus 2022, dengan terlapor atas nama pasangan suami istri Maryono Teguh dan Linna Susanto. Maryono Teguh adalah nama asli Mario Teguh.
Pelapor dalam kasus ini adalah seorang pengusaha skincare bernama Sunyoto Indra Prayitno.
Kejadian ini bermula ketika Sunyoto bertemu dengan Linna Teguh. Sunyoto melihat peluang untuk menjalin kerja sama dengan pasangan suami istri tersebut sebagai brand ambassador untuk produk kecantikannya.
Linna memberikan janji bahwa omzet Sunyoto akan meningkat drastis karena jaringannya yang luas di seluruh Indonesia.

Hal ini membuat Sunyoto percaya pada tawaran tersebut. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.
Mario Teguh dan Linna tidak memenuhi perjanjian yang telah dibuat. Sunyoto diketahui telah memberikan sejumlah uang yang fantastis, mencapai Rp5 miliar.
“Dalam janji tersebut, mereka berencana untuk mempromosikan produk skincare klien kami. Namun, janji tersebut tidak dipenuhi sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar.
Kami juga telah memberikan sejumlah uang kepada mereka sebesar kurang lebih Rp 5 miliar,” ungkap Djamaluddin pengacara Sunyoto.
Tidak hanya itu, Sunyoto bahkan menjual sejumlah aset miliknya seperti mobil dan rumahnya sendiri untuk memenuhi permintaan dari Mario Teguh.
Berharap apa yang Ia lakukan agar bisa produk skincare miliknya bisa dibantu promosikan oleh pasangan suami istri ini.
Kuasa hukum Sunyoto mengungkapkan bahwa Mario Teguh telah membuat janji yang menjanjikan keuntungan miliaran rupiah per bulan jika Sunyoto menjadi Brand Ambassador.
Namun sayangnya, janji-janji tersebut tidak pernah terwujud bagi Sunyoto. Pelapor juga memiliki sejumlah bukti, termasuk bukti transfer, yang mendukung tuduhan tersebut.
Laporan terkait kasus ini telah tercatat dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Mario Teguh dan istrinya dijerat dengan Pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun atas dugaan penggelapan dan penipuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi terpisah, mengonfirmasi adanya laporan terkait dengan dugaan penggelapan yang melibatkan Mario Teguh.
“Iya, benar ada laporan tersebut,” ungkap Trunoyudo, dilansir Balipopuler dari PMJNews, Jumat, 14 Juli 2023.
Saat ini, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dari tuduhan yang dialamatkan kepada Mario Teguh yang sedang menjadi sorotan di masyarakat.
(ar/lb)

