Mobil Tersambar KA di Perlintasan Tanpa Palang di Tambakrejo Semarang, Pasutri Tewas – Liputan Online Indonesia

KAMobil Tersambar KA di Perlintasan Tanpa Palang di Tambakrejo Semarang, Pasutri Tewas - Liputan Online Indonesia. Foto : Ayosemarang.com/Audrian Firhannusa

SEMARANG, liputanbangsa.com – Satu unit mobil berwarna abu-abu tersambar kereta api (KA) di perlintasan tanpa palang Jalan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Kamis (23/2/2023) sekitar pukul 12.40 WIB. Akibat insiden lalu lintas ini, pasangan suami istri, Alif dan Surati meninggal di tempat.

Saksi mata, Saliyo mengatakan, kejadian ini terjadi ketika kendaraan roda empat tersebut melaju dari arah Utara (Tanggungrejo) menuju ke arah Selatan (Purwosari). Lalu saat hendak melintasi perlintasan kereta itu, mobil tersebut tertabrak kereta api.

“Ada ketera lewat berhenti di tengah rel kemudian tertabrak. Tahunya lewat di jalur sana (jalur kedua) tapi ternyata kereta lewat di jalur pertana. Korban dua orang kondisi luka parah di kepala,” ujarnya di lokasi kejadian

Sementara itu, keluarga korban, Emi mengatakan, peristiwa ini terjadi ketika korban hendak pulang ke Salatiga setelah mengantarnya ke rumah adiknya yang berada di Kaligawe. Usai mengantarkan dirinya, korban pun langsung berpamitan untuk pulang.

Namun, tak berselang lama, dirinya mendapat kabar, adik iparnya itu mengalami kecelakaan tertabrak kereta. Setelah mendapat informasi itu, kemudian ia langsung menuju ke lokasi kejadian dan mendapati korban sudah dinyatakan meninggal di lokasi kejadian.

“Tadi sampai disini (Kaligawe) jam 12 an. Pas istirahat ngantar saya sebentar padahal sudah saya tolak. Mau naik bus saja tapi tetap diantarkan,” paparnya.

Kapolsek Gayamsari Kompol Hengky Prasetyo membenarkan kejadian tersebut. Dia menyebut kedua korban meninggal dunia di tempat.

“Pukul 12.40 WIB telah terjadi laka roda 4 dan kereta api, di Purwosari, Tambakrejo, Gayamsari,” ujarnya saat dikonfirmasi.

“Kondisi korban keduanya meninggal,” lanjutnya.

Mobil Xenia berwarna abu-abu yang mereka tumpangi dengan nomor polisi H 8829 DK dalam kondisi rusak parah dan nyaris tak berbentuk dievakuasi dengan cara ditarik menggunakan tali. (dian/lbi)

Bydian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *