MUI Segera Lakukan Penyelidikan Pada Ponpes Al Zaytun Pertengahan Juni 2023 Terkait Dugaan Penyimpangan – Liputan Online Indonesia

al zaytunMUI Segera Lakukan Penyelidikan Pada Ponpes Al Zaytun Pertengahan Juni 2023 Terkait Dugaan Penyimpangan.Foto:dok.pesantrenterbaik.com

liputanbangsa.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera lakukan penelitian di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat pertengahan Juni 2023. Penelitian tersebut guna mengklarifikasi sejumlah dugaan penyimpangan yang ditujukan terhadap Al Zaytun dan Panji Gumilang yang merupakan pimpinan pondok tersebut.

“Memang tupoksi penelitian MUI hanya pada bidang keagaamaan, lebih spesifik soal akidah. Tapi jika ditemukan ada data lain tetap dimasukkan ke dalam hasil penelitian,” kata Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian, Prof Utang Ranuwijaya, dikutip dari laman mui.or.id, Jumat (9/6).

Prof Utang yang juga Ketua Pengarah Tim ini mengungkapkan, hasil dari investigasi dari MUI belum menghasilkan apa-apa kecuali dari data yang ditemukan dari media sosial, juga pihak-pihak luar yang dianggap mengetahui soal Pondok Pesantren Al Zaytun.

al zaytun
Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.Foto:dok.kontraradikal.com

“Kesemuanya belum mulai. Tapi mereka sudah menghimpun data-data dari media sosial dan dari beberapa narasumber yang diundang seperti BNPT, Densus (88), NII Center, (dan) Nasir Abas,” sambungnya.

Soal kemungkinan besar yang akan dilakukan MUI jika menemukan penyimpangan di Ponpes Al Zaytun, Prof Utang mengatakan bahwa hal itu akan diputuskan dalam rapat pimpinan.

“Biasanya, jika terbukti melanggar kriteria 10 aliran sesat yang digariskan MUI, maka akan dikeluarkan fatwa. Akan tetapi jika Panji Gumilang secara hitam putih dan dengan meyakinkan bahwa dia bertobat dan mengakui bersalah serta tidak akan mengulangi lagi kesalahannya, maka MUI bisa jadi hanya mengeluarkan taushiyah,” kata dia.

Sebelumnya, Pondok Pesantren Al Zaytun kembali menuai perhatian publik setelah beredar video mengenai sholat Idul Fitri, di mana terlihat antara makmum laki-laki dan perempuan dicampur.

Sebagian ulama menyatakan bahwa sholatnya sah. Akan tetapi, masih banyak hal yang perlu dipertimbangkan, karena makmum campur ini bisa mendatangkan mudharat dan haram dilakukan.

https://youtu.be/AAYdOU0aHwk

(heru/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *