liputanbangsa.com – Polres Metro Jakarta Timur menangkap pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang membunuh istrinya sendiri.
Tersangka bernama Andika Ahid Widianto (26) menganiaya istrinya, Rizky Nur Arifahmawati (27) di rumah kontrakan yang terletak di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (30/6/2024) siang.
Kondisi jasad saat ditemukan bersimbah darah dan wajah penuh luka.
Jasad tergeletak di depan pintu kamar mandi dan tampak bak mandi bayi berwarna merah muda yang masih berisi air.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyatakan, korban dicekik dan dipukul hingga dua kali usai memandikan anaknya yang masih berusia 8 bulan.
“Tersangka mencekik leher korban kurang lebih 10-15 menit, dan akhirnya tersangka menjatuhkan korban ke lantai. Setelahnya tersangka melakukan pemukulan,” bebernya, Selasa (2/7/2024).
Saat diperiksa, tersangka mengaku melakukan pemukulan ke wajah dan kepala.
Setelah korban terjatuh, tersangka tak melakukan upaya pertolongan sehingga korban tewas.
“Tersangka membiarkan korban, tidak memberikan pertolongan apapun. Bahkan tersangka tersangka mengecek kepastian apakah korban sudah meninggal atau belum,” terangnya.
Tersangka kemudian menghubungi ayahnya dan mengabarkan kematian korban.
Penyidik akan memeriksa kejiwaan tersangka yang tak kabur usai melakukan pembunuhan.
“Selain melakukan penyidikan memeriksa para saksi, mengumpulkan, menyita barang bukti kami juga akan melakukan pemeriksaan ahli untuk menentukan psikologis tersangka,” tukasnya.
Motif Pembunuhan
Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan tersangka menuduh istrinya hamil dan selingkuh dengan pria lain.
Setelah dilakukan autopsi, terungkap korban tidak hamil.
“Menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain, dan sedang hamil dua bulan dengan pria idaman lain,” ucapnya, Selasa (2/7/2024).
Penyidik juga telah memeriksa handphone milik korban dan tidak ditemukan bukti perselingkuhan.
Kabar kehamilan korban pertama kali keluar dari tersangka sehingga warga percaya.
“Kondisi korban sudah dipastikan bahwa tidak hamil, karena memang awalnya tuduhan tersangka. Hasil pemeriksaan tidak hamil,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
“Ancaman pidana yang dapat dikenakan sesuai UU Nomor 23 tahun 2004 Pasal 44 ayat 3 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah 15 tahun penjara, dan atau Pasal 338 KUHP,” pungkasnya.
Tersangka Tulis Pesan
Sebelum ditangkap petugas kepolisian, pelaku sempat diinterogasi warga.
Sekretaris RT setempat, Hendra mengatakan kondisi jasad korban mengalami luka parah di wajah akibat penganiayaan.
“Sempat ditanya berapa kali dibenturin ke tembok. (korban) Langsung muntah darah,” sambungnya.
Pasangan suami istri sempat terlibat cekcok dan berujung kematian.
“Pelaku juga ada di dalam kontrakan sama anak pertamanya, perempuan usia sekitar 8-10 bulan. Jadi tinggal di kontrakan bertiga, pelaku, almarhumah, dan anak perempuan,” tuturnya.
Warga juga menemukan sebuah buku yang terdapat tulisan motif pelaku membunuh istrinya.
“Ada buku yang sudah agak sobek tapi masih ada sampulnya. Katanya (Andika) buku itu kronologi pengakuan saya,” katanya.
Pelaku menulis menggunakan pensil sebelum membunuh korban.
“Saya coba baca cuman (tulisannya) kurang jelas, mungkin pas nulis lagi gemetar atau bagaimana. Mungkin motif (pembunuhannya) ada di situ. Katanya dia menulis,” tandasnya.
Dugaan sementara, pelaku menganiaya korban karena ingin bercerai.
“Katanya sudah mengurus berkas-berkas ke Pengadilan, tapi ditolak karena ada berkas yang kurang. Katanya biar dilengkapi dulu,” bebernya.
Pelaku Berbaring di Kasur
Hendra mengatakan pasangan suami istri tersebut baru dua pekan mengontrak rumah di wilayah Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur.
Setelah korban tewas, pelaku menghubungi ayah kandung dan mengakui perbuatannya.
“Kata bapaknya (Andika) itu dia (pelaku) WhatsApp saya bilang saya (Andika) habis membunuh istri saya,” ucapnya, Senin (1/7/2024).
Setiba di rumah kontrakan, keluarga pelaku menutupi jasad korban dan melaporkan kasus ini ke Ketua RT hingga kepolisian.
“Ayahnya pelaku bilang pas lagi ada acara di Sentul dihubungi. Langsung datang ke sini sama empat orang anggota keluarganya. Langsung ayahnya lari-lari laporan ke Pak RT,” bebernya.
Gelagat aneh pelaku terlihat saat keluarga datang ke rumah kontrakan dan menemukan jasad di dalamnya.
Pelaku membiarkan jasad tergeletak di lantai, sedangkan dirinya berbaring di atas kasur.
“Dia diam saja tidur, hanya di ranjang. Diam saja membiarkan jasad istrinya, yang menutupi jasad korban ayah pelaku,” terangnya.
Pelaku tak melakukan perlawanan saat ditangkap petugas kepolisian.
“Pas diamankan di kontrakan sempat ditanya-tanya sama polisi. Dia menjawab sekedarnya saja, ditanya menjawab. Katanya memukul istrinya dua kali sampai muntah darah,” lanjutnya.
Hendra menambahkan, pelaku merupakan pegawai KAI, sedangkan korban Ibu Rumah Tangga (IRT).
“Pengakuan dia (Andika) kerja di KAI, di Depo Cipinang. Tapi saya kurang tahu kerja di bagian apa. Kemarin jam 17.30 WIB pelaku sudah langsung dibawa ke Polres (Jakarta Timur),” tandasnya.
Jasad korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk proses autopsi.
“Semalam saya, Pak RT, pemilik kontrakan juga ke Polres untuk dimintai keterangan. Dari pihak keluarga laki-laki, dan keluarga korban juga. Pihak keluarga korban sebagai pelapor,” tukasnya.
(ar/lb)