Pembuat Uang Palsu di Probolinggo Ditangkap, Produksi di Rumah Hingga 20 Juta – Liputan Online Indonesia

Pembuat Uang Palsu di Probolinggo Ditangkap, Produksi di Rumah Hingga 20 JutaPembuat Uang Palsu di Probolinggo Ditangkap, Produksi di Rumah Hingga 20 Juta. Foto: medcom.id

liputanbangsa.com – Selama Ramadhan peredaran uang palsu makin marak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia seperti halnya di Probolinggo.

Polisi berhasil mengamankan seorang pria bernama Hanan (56) yang diduga menjadi pengedar serta produsen uang palsu di Probolinggo, Jawa Timur. Dari tangan tersangka, polisi menyita uang palsu sebanyak Rp 20.466.000 dari pelaku.

Kasus ini terbongkar karena adanya laporan dari salah satu korban bernama Hanifa (47), warga Desa Alaskandang, Besuk yang mengatakan jika di Pasar Besuk Agung telah beredar uang palsu. Hanifa yang merasa dirugikan oleh pelaku pun melapor ke Polsek Besuk.

Mendapat laporan tersebut, polisi segera menindaklanjuti dan segera melakukan penyelidikan.

“Anggota Polsek Besuk selanjutnya menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Polisi pun memeriksa ciri-cirinya orang yang telah disebutkan korban,” ungkap Kapolsek Besuk AKP Akhmad Gandi.

uang palsu
Pelaku Pengedar Uang Palsu di Probolinggo. Foto: dok.surabaya.tribunnews.com

Petugas lalu menangkap Hanan, warga Desa Wates Wetan, Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada Rabu (22/3/2023).

“Saat kami amankan pelaku sempat berusaha kabur akan tetapi kesigapan anggota dapat dengan cepat membekuknya,” kata Gandi.

Saat melakukan penggeledahan, petugas mendapati uang pecahan palsu mulai dari Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.

“Berbagai pecahan uang palsu tersebut diproduksi sendiri di rumahnya dengan menggunakan mesin printer dan mesin fotokopi,” jelas Gandi.

Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 36 ayat (1) yang berbunyi: Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(heru/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *