Nyamar Jadi Polisi, Pria ini Nekat Jambret Ibu-Ibu di Jakarta Utara – Liputan Online Indonesia

Nyamar Jadi Polisi, Pria ini Nekat Jambret Ibu-Ibu di Jakarta UtaraNyamar Jadi Polisi, Pria ini Nekat Jambret Ibu-Ibu di Jakarta Utara. Foto: dok.mediaekspres.id

liputanbangsa.com – Seorang pria berinisial YK (64) berhasil dibekuk polisi dan warga di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. YK diduga menjadi pelaku pencurian dengan merampas barang korban.

Pria lanjut usia itu ditangkap oleh anggota kepolisian Polsek Cilincing tepatnya di depan PT Bogasari sekitar pukul 14.20 WIB pada Selasa, (28/3/2023).

Modus yang digunakan pencuri ini cukup nekat. Ia menyamar sebagai polisi untuk mendekati korbannya. Bahkan dari tangan pelaku polisi juga mendapati sebuah pistol mainan yang digunakan pelaku dalam aksi pencuriannya.

“Berpura-pura menjadi Petugas yang membawa senjata api mainan,” kata Anggota Opsnal Polsek Cilincing, Aiptu Heru Budi Susanto.

Jakarta Utara
Barang Bukti yang Ditemukan dari Pelaku.Foto: dok.Instagram@polsek_cilincing_humas

Selain itu, dari tangan YK juga turut disita tanda pengenal lencana Polri serta kartu tanda anggota (KTA) palsu. Setelah ditangkap, YK diserahkan ke Polsek Cilincin.

Insiden bermula ketika tersangka YK mendatangi korban berinisial RP yang saat itu baru datang dari kampung bersama adik dan anaknya. Korban saat itu sedang menunggu transportasi online di Jalan Raya Cilincing.

Kemudian YK mendatangi dengan menunjukkan pistol dan lencana. YK meminta korban menunjukkan identitas diri. Namun, setelah itu YK merampas HP dan dompet korban.

Adik korban RP yang curigai dengan perbuatan ‘polisi gadungan’ ini menarik YK yang hendak kabur menggunakan sepeda motornya usai merampas HP dan dompet korban.

Adik korban terjatuh saat melawan YK dan segera meminta bantuan warga di sekitar.

Warga yang ada di lokasi pun datang menghajar YK. YK lalu diamankan di pos satpam hingga diserahkan ke polisi.

Heru mengatakan, pelaku saat ini sudah dibawa ke Polsek Cilincing untuk diproses lebih lanjut.

“Saat ini sedang dalam proses lebih lanjut di Polsek Cilincing Jakarta Utara,” katanya.

Atas perbuatannya, YK disangkakan Pasal 362 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda.
(heru/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *