liputanbangsa.com – Kabar gembira bagi para petani di Indonesia, Kementerian Pertanian (Kementan) memangkas ratusan regulasi terkait pupuk subsidi.
Sebanyak 145 peraturan yang berkaitan dengan distribusi pupuk subsidi dipangkas oleh Kementan pada Selasa (12/11/2024).
Peraturan yang mengatur administrasi pupuk subsidi dinilai berbelit-belit dan menyulitkan para petani terlebih yang berada di pelosok.
Langkah ini diambil sebagai upaya mengatasi keterlambatan distribusi pupuk subsidi.
Administrasi penyaluran pupuk subsidi kini disederhanakan, sehingga diharapkan pupuk lebih cepat sampai kepada petani.
Industri pupuk menjadi salah satu industri dengan peraturan dan pengelolaan yang kompleks.
Terdapat 41 Undang-undang, 23 peraturan pemerintah, 6 Peraturan presiden (Perpres), dan Instruksi presiden (Inpres) yang semuanya mengatur tentang pupuk.
Berikutnya, pupuk untuk sampai ke tangan petani, dibutuhkan persetujuan dari pemerintah daerah (pemda).
Sebagai akibatnya, distribusi pupuk menjadi lamban dan seringnya pupuk terlambat sampai ke petani.
Dengan dipangkasnya 145 regulasi pupuk, petani memperoleh sederet manfaat.
- Petani mendapatkan pupuk tepat waktu
2. Proses administrasi untuk memperoleh pupuk menjadi lebih singkat
3. Alokasi pupuk kepada petani tepat sasaran
4. Kuota pupuk subsidi yang ditargetkan 2x lipat bisa terlaksana
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan keterangan, dikutip dari instagram @kementerianpertanian.
“Pemerintah berkomitmen mempermudah akses petani terhadap pupuk subsidi dengan memangkas aturan yang selama ini jadi penghambat. Kita ingin petani lebih cepat mendapatkan pupuk tanpa melalui prosedur yang berlapis,” terangnya.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga memberi tanggapan senada.
“Ini adalah berkah bagi petani Indonesia. Dengan kebijakan ini, kita akan lebih fokus memenuhi kebutuhan pupuk petani secara tepat waktu.”
“Arahan Presiden untuk menambah kuota pupuk subsidi dua kali lipat kini dapat dilaksanakan lebih efisien,” pungkasnya.
(ar/lb)