JAKARTA, liputanbangsa.com – Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Perdagangan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Selasa (16/4).
“Hasil dari rapat ini terkait barang PMI (pekerja migran Indonesia), Permendag 36/2023 itu di-hold, dicabut, kemudian dikembalikan ke Permendag Nomor 25,” tutur Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Dengan dicabutnya aturan tersebut, maka tak ada lagi pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia.
Menurutnya, khusus untuk PMI, pembatasannya hanya dikembalikan sesuai dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai US$1.500 atau setara Rp 24,3 juta (asumsi kurs Rp 16.205 per dolar AS) per tahun.
“Artinya, barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya, yaitu US$1.500. PMI enggak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa, yang penting nilainya aja. Nah, itu tidak lagi diatur dalam Permendag,” jelas Benny lebih lanjut.
Mendag Zulkifli Hasan alias Zulhas sebelumnya telah merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag 03 Tahun 2024.
Aturan yang lebih ketat ini telah berlaku sejak 10 Maret 2024 silam.
Aturan ini pun memicu perdebatan masyarakat, tak sedikit dari mereka yang protes.
Pasalnya, aturan ini melarang membawa alas kaki lebih dari dua pasang per orang.
Kemudian, pampers dan pembalut juga dibatasi, yakni hanya lima buah atau lembar per orang.
(ar/lb)