Pemerintah Resmi Larang Warga Jual Rokok Eceran! Begini Aturan Lengkapnya – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comPemerintah resmi tetapkan aturan larangan setiap orang menjual rokok secara eceran per batang.

Selain itu, produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang dijual kepada yang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Aturan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024 dan langsung berlaku.

“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: a. menggunakan mesin layan diri; b. kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil; c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” tulis penggalan Pasal 434 aturan tersebut, dikutip Selasa (30/7/2024).

Selain itu, setiap orang yang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dilarang menempatkannya pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui; penjualannya dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan dilarang menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial.

Dalam Pasal 443, dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah.

Kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud terdiri atas fasilitas pelayanan kesehatan; tempat proses belajar mengajar; tempat anak bermain; tempat ibadah; angkutan umum; tempat kerja; dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Lebih rinci dijelaskan, bahwa kewajiban menyediakan tempat khusus untuk merokok pada tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya dikecualikan pada tempat yang berpotensi menimbulkan bahaya kesehatan dan keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tempat khusus untuk merokok merupakan ruang terbuka, terpisah dari bangunan utama, jauh dari lalu lalang orang dan jauh dari pintu keluar masuk,” jelas aturan tersebut.

Dalam rangka peningkatan kepatuhan Pemerintah Daerah dalam implementasi kawasan tanpa rokok, Pemerintah Pusat akan melakukan pemantauan dengan menggunakan Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan sistem Informasi Kesehatan Nasional.

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *