Dishub DKI Jakarta Kaji Peraturan bagi Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi – Liputan Online Indonesia

garasiDishub DKI Jakarta Kaji Peraturan bagi Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi. Foto: dok.suara.com

liputanbangsa.com – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sedang menggodok peraturan baru mengenai sanksi bagi pemilik mobil yang tak punya garasi.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan hal tersebut. Ia mengungkapkan, pihaknya sedang membahas peraturan kepemilikan garasi ini dengan pihak kepolisian Polda Metro Jaya.

“Nah, untuk penerapan mobil ataupun kepemilikan kendaraan bermotor roda empat harus memiliki garasi yang disertai dengan surat keterangan, saat ini sedang kami komunikasikan dengan teman-teman di Polda Metro. Jadi masih dalam tahap pembahasan agar ini implementatif,” kata Syafrin

Syafrin juga mengungkap nantinya bakal ada sanksi yang dikenakan bila kendaraan parkir di tengah jalan yaitu kena dana distribusi Rp500 ribu per hari.

Dia bilang parkir liar kendaraan bakal mengganggu kendaraan lain yang ingin melintas sehingga diperlukan sanksi buat hal itu terjadi.

garasi
Dishub menderek mobil yang parkir sembarang di pinggir jalan. Foto: dok.artikel.rumah123.com

“Ada kejadian yang akhirnya pemadam kebakaran tidak bisa mengakses ke lokasi kejadian. Contoh di Jalan Citarum beberapa waktu lalu karena ada mobil parkir, mobil pemadam kebakaran tidak bisa masuk akhirnya kebakaran meledak,” ujar Syafrin.

Lebih lanjut, kata Syafrin, badan jalan merupakan fasilitas umum yang jika dipakai untuk parkir sembarangan akan menimbulkan kemacetan.

“Kalau masyarakat parkir di badan jalan itu kan fasilitas umum (fasum) begitu untuk parkir kendaraan itu menjadi fasilitas pribadi. Yang kedua, parkir di badan jalan tentu menyebabkan kemacetan lalu lintas,” ucap Syafrin.

Dishub DKI Jakarta juga sedang menyiapkan konsep wacana kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Ibu Kota sebagai syarat memperpanjang masa berlaku STNK dan SIM.

“Masih dibahas kerangka konsep untuk modelnya seperti apa karena kan penerbitan STNK itu domainnya kepolisian,” kata Syafrin.
(heru/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *