Sidang Pembacaan Putusan Banding Ferdy Sambo Digelar Hari ini Jam 9 WIB dan akan Dibacakan Pertama – Liputan Online Indonesia

sidangSidang Pembacaan Putusan Banding Ferdy Sambo Digelar Hari ini dan akan Dibacakan Pertama. Foto: dok.tirto.id

liputanbangsa.com – Sidang pembacaan putusan banding Ferdy Sambo akan digelar hari ini, Rabu (12/4/2023). Sidang ini akan digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta secara terbuka. Putusan banding yang pertama akan dibacakan adalah Ferdy Sambo.

Hal ini diungkapkan langsung oleh pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan yang mengatakan pembacaan putusan banding ini dilaksanakan sesuai dengan register perkara yang terdaftar duluan di pengadilan.

“Sesuai dengan register perkara itu tentu yang dibacakan duluan yang pertama terdaftar di Pengadilan Tinggi itu atas nama terdakwa Ferdy Sambo terdaftar nomor 53,” kata Binsar

Binsar mengatakan pembacaan putusan banding Ferdy Sambo akan disusul putusan banding untuk Putri Candrawathi, kemudian Ricky Rizal, dan terakhir Kuat Ma’ruf. Ia menuturkan jika urutan pembacaan putusan banding itu berdasarkan nomor register perkara di Pengadilan Tinggi DKI.

“Nomor 54-nya atas nama Putri Candrawathi, nomor 55 itu atas nama terdakwa Ricky Rizal, dan yang nomor 56 terdakwa Kuat Ma’ruf,” ujarnya.

sidang
Ferdy sambo dkk akan menjalani sidang jam 09.00 WIB di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Foto: dok.sinpo.id

Binsar mengatakan sidang pembacaan putusan banding Ferdy Sambo dkk akan digelar lebih awal sekitar pukul 09.00 WIB. Ia menyebutkan tak ada persiapan khusus jelang sidang putusan banding Ferdy Sambo dkk.

“Demikian juga ketika pembacaan putusan perkara pidana banding atas nama Ferdy Sambo dan kawan-kawan itu juga sama, cuma dilaksanakannya lebih awal jam 9.00 WIB karena ada 4 putusan yang terdiri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kemudian Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Nah masing-masing majelis kan sama sebetulnya tapi berbeda siapa yang jadi ketua majelisnya itu saja persiapannya,” ujarnya.

Binsar menjamin pembacaan putusan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk sudah siap dibacakan oleh majelis hakim. Binsa menambahkan, persidangan akan digelar terbuka untuk umum serta akan disiarkan langsung oleh PT DKI Jakarta.

“Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dkk sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023,” kata Binsar.

“Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI,” tambahnya.

sidang
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ketika menjalani rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J. Foto: dok.jpnn.com

Sebagai informasi, sebelumnya pada (12/2) Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat. Namun Ferdy Sambo dkk mengajukan banding.

BACA JUGA:

Terbukti Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Mati – Liputan Online Indonesia

Hanya Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama. Berikut daftar hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua:

1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara
(heru/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *