liputanbangsa.com – Pemerintah bersama DPR resmikan mengesahkan Omnibus Law RUU Kesehatan menjadi Undang-undang (UU).
Pengesahan undang-undang itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-29 DPR masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (11/7) siang.
Tujuh dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN.
Fraksi NasDem menerima dengan catatan terkait minimal dana wajib kesehatan (mandatory spending).
Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Kesehatan, dan keduanya pun sama-sama menyoroti mandatory spending dalam pernyataan sikapnya.

Proses pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang diwarnai banyak protes terutama dari lima organisasi profesi (OP) kesehatan di Indonesia.
Ada sejumlah hal yang mereka soroti menjadi masalah di dalam draf RUU Kesehatan yang kemudian disahkan jadi undang-undang.
Beberapa di antaranya mandatory spending yang dihapus dalam UU Kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan dan medis, perizinan dokter asing berpraktik di rumah sakit Indonesia, hingga Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup.
Mereka juga menilai pembahasan R7UU tentang Kesehatan juga dinilai tidak transparan dan buru-buru.
Berdasarkan naskah UU Kesehatan yang terdiri dari 20 bab dan 458 pasal yang telah dikonfirmasi Ketua Panja RUU Kesehatan di DPR, Melki Laka Lena, berikut dampaknya terhadap masyarakat
Dampak PositifÂ

1. Harga Obat dan Alkes Berpotensi Lebih Murah
UU Kesehatan disebut bakal membuat alat kesehatan (alkes) dan obat menjadi lebih murah di Indonesia.
Saat ini kondisinya sektor farmasi dan alkes masih bergantung pada impor secara signifikan.
Kemenkes mendata sebanyak 90 persen bahan baku obat untuk produksi farmasi lokal masih diimpor, 88 persen transaksi alat kesehatan tahun 2019-2020 di e-katalog merupakan produk impor.
UU Kesehatan terbaru disebut akan mendorong penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri serta memberikan insentif bagi industri dalam negeri.
Misalnya sesuai yang tertuang dalam 327 ayat (1) yang berbunyi, ‘Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mengutamakan penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dalam negeri dengan tetap memperhatikan mutu, kualitas, keamanan, dan kemanfaatan’.
2. Permudah Akses Kesehatan Masyarakat Melalui Pemenuhan Jumlah Dokter
UU Kesehatan diklaim bakal memperkuat pelayanan kesehatan rujukan melalui pemenuhan infrastruktur SDM, sarana prasarana, pemanfaatan telemedisin, pengembangan jejaring pengampuan layanan prioritas, serta layanan unggulan nasional berstandar internasional.
Mencontohkan pada poin SDM, Kemenkes menyebut selama ini Indonesia kekurangan jumlah dokter yang membuat pelayanan di fasilitas kesehatan kurang maksimal.
Dampaknya adalah masih banyak masyarakat yang harus dirujuk ke luar provinsi untuk mendapatkan penanganan kesehatan.
Beberapa kasus membuat pasien tersebut tak tertolong saat masa tunggu atau saat dalam perjalanan dirujuk.
Melalui beleid baru itu, aturan perihal produksi dokter di Indonesia dipermudah melalui simplifikasi aturan seperti pasal 264 yang tertulis, ‘Syarat mendapatkan SIP hanya memerlukan surat tanda registrasi (STR) aktif dan memiliki tempat praktik.
Dengan demikian UU Kesehatan menghapus rekomendasi profesi dari syarat pembuatan SIP’.
Kemenkes juga mewacanakan agar Indonesia memiliki program collegium based bagi Peserta Program Dokter Spesialis (PPDS).
Artinya lulusan kedokteran yang berniat melanjutkan pendidikan spesialis bisa memilih pendidikan dengan skema praktik langsung di Rumah Sakit (RS) dan dibayar.
Dampak NegatifÂ
![]()
1. Penghilangan Mandatory Spending Menjadi Beban Masyarakat
UU Kesehatan yang baru disahkan di DPR itu telah menghilangkan pasal aturan terkait mandatory spending alias wajib belanja.
Sebelumnya di dalam Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, diatur besarannya 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD di luar gaji.
Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) menilai penghapusan mandatory spending dalam UU Kesehatan melanggar Abuja Declaration World Health Organization (WHO).
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Mohammad Adib Khumaidi juga sebelumnya beranggapan penghapusan mandatory spending itu akan membebani biaya kesehatan yang ditanggung masyarakat semakin besar.
Pasalnya peningkatan kualitas kesehatan tidak bisa diharapkan kepada program yang dilakukan pemerintah daerah.
Selain itu, CEO lembaga kajian Central for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Saminarsih juga menilai mandatory spending yang dihilangkan dalam UU akan mempengaruhi banyak pelayanan dasar di fasilitas kesehatan daerah.
Misalnya untuk pemberian makanan bergizi untuk mencegah stunting, penyediaan akses obat, pembiayaan bantuan iuran kepesertaan BPJS, hingga program edukasi kesehatan.
2. Rawan Penyalahgunaan Data Genomik WNI
UU Kesehatan mengatur ketentuan baru perihal teknologi kesehatan yang berkaitan dengan genomik warga.
Sejumlah organisasi profesi kesehatan di Indonesia sebelumnya menyoroti kekhawatiran terkait aturan transfer data.
Pasalnya, berdasarkan pasal 338 UU Kesehatan, terdapat aturan terkait teknologi biomedis.
Pemanfaatan teknologi biomedis itu termasuk mencakup teknologi genomik, transkriptomik, proteomik, dan metabolomik terkait organisme, jaringan, sel, biomolekul, dan teknologi biomedis lain.
Data tersebut kemudian harus disimpan dan dikelola material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan data untuk jangka panjang yang harus dilakukan oleh biobank dan atau biorepositori.
Selanjutnya, pada pasal 340 tertuliskan aturan terkait pengalihan dan penggunaan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, atau data ke luar wilayah Indonesia dilakukan dengan memperhatikan prinsip pemeliharaan kekayaan sumber daya hayati dan genetika Indonesia.
Dalam hal ini, sudah diatur juga bahwa pengambilan data tersebut harus atas persetujuan dari pasien atau pendonor.
Kendati demikian, kewajiban mendapatkan persetujuan pasien itu dikecualikan dalam sejumlah perkara.
Perihal potensi kebocoran data dan penyalahgunaan data, Budi memastikan pemerintah akan melakukan proteksi bertingkat, sebab kekayaan negara salah satunya adalah dari genomik warganya.
(ar/lb)
